Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Daerah adalah Kabupaten Tegal. 2. Bupati adalah Bupati Tegal. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melaluiSekretaris Daerah. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagianbesar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaansecara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yangdipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, danusaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia. 8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan PemerintahDaerah. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakildari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayahdan ditetapkan secara demokratis. 11. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsurmasyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 12. Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasaldari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 13. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undanganyang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dandisepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.