menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tega] No-mor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pernerin-tah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pem- bentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalarn Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); BUPATI TEGAL1 DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2013 PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM l<ABUPATEN TEGAL TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2019 BUPATI TEGAL PROVINS! JAWA TENGAH .. ,, Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENTEGAL Dan BUPATITEGAL
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 49); Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tega! (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tega! Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 90), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi :