1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Bupati adalah Bupati Tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, Benih, Bibit, Bakalan, Ternak Ruminansia Indukan, Pakan, Alat dan MesinPeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan,serta sarana danprasarana.
8.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, danketahanan pangan asal Hewan.
9.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat,air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupunyang dihabitatnya.
10.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
11.Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
12.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
13.Ternak Ruminansia Indukan adalah Ternak betina bukan bibit yangmemiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
14.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup didarat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara olehmanusia.
15.Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, fbaik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
16.Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi Hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
17.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah Hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
18.Rumpun Hewan yang selanjutnya disebut Rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya.
19.Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
20.Produk Hewan adaiah semua bahan yang berasaldari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolahatau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lainbagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
21.Peternak adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
22.Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di Daerah yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
23.Perusahaan di bidang Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial di bidang peternakan.
24.Peternakan Rakyat adalah usaha Peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak sebagaimana ditetapkan dalam skala usaha peternakan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Usaha dibidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
26.Budidaya adalah kegiatan yang memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
27.Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari Hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
28.Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah BAH yang telah diolah.
29.Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan Produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
30.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
31.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur faktor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
32.Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di Rumah Potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/ penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
33.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
34.Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan Produk Hewan pada Unit Usaha Produk Hewan.
35.Peredaran Produk Hewan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Produk Hewan yang diproduksi di Daerah, atau asal Pemasukan dari luar Daerah kepada masyarakat, untuk tujuan komersial dan non komersial.
36.Pengujian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menguji keamanan dan mutu Produk Hewan terhadap unsur bahaya (hazard) dan cemaran.
37.Inseminasi Buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi Ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar Ternak bunting.
38.Pemuliaan Ternak yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
39.Usaha di bidang Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan/atau jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan Kesehatan Hewan.
40.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
41.Bahan Pakan adalah bahan hasll pertanian, perikanan, Peternakan, atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai Pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
42.Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.
43.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
44.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
45.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.
46.Otoritas Veteriner Daerah adalah kelembagaan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
47.Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah Dokter Hewan Berwenang yang telah mengikuti pelatihan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan ditugaskan sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakar Veteriner.
48.Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan dalam bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
49.Paramedik Veteriner adalah Tenaga Kesehatan Hewan yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan di bawah penyediaan Medik Veteriner.
50.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan dan kewenangan Medik Veteriner dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Hewan.
51.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
52.Medik Reproduksi adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang reproduksi hewan.
53.Medik Konservasi adalah penerapan Medik Veteriner dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan di bidang konservasi Satwa Liar.
54.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacatgenetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganismepatogen.
55.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
56.Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
57.Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari Hewan kepada manusia atau sebaliknya.
58.Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yangdapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasusPenyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana non alam.
59.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
60.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks,dan sediaan Obat Hewan alami.
61.Obat Keras adalah Obat Hewan yang jika pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi Hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi Produk Hewan tersebut.
62.Obat Bebas adalah Obat Hewan yang dapat dipakai dengan bebas pada Hewan tanpa resep Dokter Hewan.
63.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
64.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
65.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari periakuan Setiap Orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
66.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas dibidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuaidengan pendidikan formal dan/ atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.
67.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner denganmelibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.