1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 6 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tegal;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005-2025;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal, sebagaimana telah diubah RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 7 beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal;
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043;
18.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. 1.3 Hubungan Antar Dokumen Sistem perencanaan pembangunan daerah harus sinergi, mulai dari tingkat nasional, provinsi, sampai dengan kabupaten/kota atau sebaliknya. Masing-masing tingkatan perencanaan bukan hanya memiliki sasaran yang spesifik, tetapi juga agregatif dari sistem perencanaan yang ada di bawahnya. Sebagaimana terlihat dalam Gambar 1.2 secara hierarki, RPJPD Kabupaten Tegal disusun berdasarkan RPJPD Provinsi Jawa Tengah dan RPJP Nasional. Gambar 1. 2 Keterkaitan Antar Dokumen Perencanaan Sumber: Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 8 Dari gambar diatas, secara teknis dapat disimpulkan bahwa sasaran RPJPD Kabupaten Tegal harus selaras dengan target yang diamanatkan dalam RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Begitu juga dengan arah kebijakan kewilayahan yang diamanatkan kepada Kabupaten Tegal untuk mendukung pencapaian sasaran RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Hal yang sama juga disinergikan antara kebijakan RPJPD Kabupaten Tegal dengan RPJPN. Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kemudian dijadikan pedoman penyusunan visi, misi, dan program calon kepala daerah. Arah kebijakan beserta sasaran pokok pembangunan setiap periode dan tahapan pembangunan di RPJPD menjadi pedoman bagi penyusunan visi dan misi calon kepala daerah. RPJMD merupakan penjelmaan dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dengan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJM Nasional. Sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan, RPJMD diterjemahkan oleh Renstra Perangkat Daerah sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD. Penyusunan RPJPD didasarkan pada kajian aspek tata ruang yang ada sehingga rencana tata ruang dan RPJPD menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selanjutnya, visi dan misi pembangunan jangka panjang turut menentukan perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten Tegal dan sebaliknya. Sasaran dan arah pembangunan jangka panjang juga harus dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan spasial. Berikut ini diagram alir yang memperlihatkan kedudukan RTRW dalam kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 9 Gambar 1. 3 Hubungan RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sumber: Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 Dari gambar di atas, tampak jelas bahwa peran RPJPD sangat penting dalam kaitannya dengan RTRW dan kedudukannya bagi perencanaan pembangunan jangka panjang. RTRW harus dipedomani dalam penyusunan RPJPD begitu juga sebaliknya. Kedua dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan utama penyusunan RPJMD. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan daerah akan menciptakan keterpaduan dan keselarasan pencapaian tujuan pembangunan bersama-sama, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Selain berpedoman pada RTRW, penyusunan RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 juga mengacu pada hasil KLHS yang memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals /SDG’s) telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis. Isu strategis yang menjadi rekomendasi dalam dokumen KLHS menjadi bagian dalam penegasan isu strategis RPJPD. Rekomendasi sasaran strategis dan kebijakan serta target dalam dokumen KLHS juga menjadi acuan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Tegal. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 10 1.4 Maksud dan Tujuan RPJPD Kabupaten Tegal disusun dengan maksud merumuskan rencana pembangunan daerah dua puluh tahun kedepan ke dalam visi, misi, arah pembangunan, sasaran pokok, dan indikator kinerja pembangunan daerah Kabupaten Tegal tahun 2025- 2045 dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, RTRW Kabupaten Tegal. Tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Tegal adalah:
1.Menjaga arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Tegal selama kurun waktu tahun 2025-2045;
2.Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah jangka panjang antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Provinsi Jawa Tengah serta Pemerintah Pusat ;
3.Menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang dituangkan dalam RPJMD; serta
4.Mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. 1.5 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan RPJPD Kabupaten Tegal 2025-2045 adalah sebagai berikut: 1.1. Latar Belakang Menjelaskan pengertian ringkas tentang RPJPD, proses penyusunan RPJPD, alasan mengapa RPJPD ini disusun dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Bagian ini menjelaskan dasar hukum perencanaan pembangunan daerah pada umumnya dan RPJPD pada khususnya sesuai peraturan perundangan dan produk hukum daerah terkait. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 11 1.3. Hubungan Antar Dokumen Bagian ini menjelaskan hubungan RPJPD dengan dokumen lain yang relevan beserta penjelasannya. Keterhubungan dengan dokumen lain, seperti: RPJPN, RPJPD provinsi, RTRW nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota. 1.4. Maksud dan Tujuan Memberikan uraian ringkas tentang maksud penyusunan dokumen RPJPD dan tujuan penyusunan dokumen RPJPD bagi daerah yang bersangkutan. 1.5. Sistematika Penulisan Mengemukakan organisasi penyusunan dokumen RPJPD terkait dengan pengaturan bab serta garis besar isi setiap bab di dalamnya. 2.1. Aspek Geografi dan Demografi Pada bagian ini dijelaskan kondisi umum geografis mengenai kondisi geografi daerah, potensi pengembangan wilayah, dan wilayah rawan bencana. Selain itu dijelaskan tentang kondisi demografi seperti ukuran, struktur, dan distribusi penduduk serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, dan migrasi. 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat. 2.3. Aspek Daya Saing Daerah Bagian ini menjelaskan kondisi umum dan perkembangan aspek daya saing daerah berkaitan dengan kemampuan ekonomi daerah, fokus fasilitas wilayah/infrastruktur, fokus iklim berinvestasi, dan fokus sumber daya manusia. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 12 2.4. Aspek Pelayanan Umum Bagian ini menjelaskan kondisi umum berkaitan dengan aspek pelayanan umum sesuai Aspek dan Indikator Kinerja Menurut Bidang Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari urusan layanan wajib pelayanan dasar dan fokus urusan layanan pilihan. 2.5. Evaluasi Hasil RPJPD Tahun 2005-2025 Menyajikan hasil capaian pembangunan dan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi RPJPD Tahun 2005-2025 untuk penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045. 2.6. Tren Demografi dan Kebutuhan Sarana Prasarana Pelayanan Pelayanan Publik Menjelaskan dinamika kependudukan yang harus diperhatikan untuk dilayani dan dipenuhi kebutuhan sarana prasarana oleh pemerintah daerah. 2.7. Pengembangan Pusat Pertumbuhan Wilayah Menjelaskan pusat-pusat pertumbuhan wilayah dan indikasi program/proyek strategis yang dapat mempengaruhi perkembangan daerah. 3.1. Permasalahan Pembangunan Daerah Kabupaten Tegal Permasalahan pembangunan menyajikan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang relevan dan dijadikan dasar dalam perumusan visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah. 3.2. Isu Strategis Isu strategis menyajikan isu pembangunan yang dapat memberikan manfaat/pengaruh di masa datang yang berasal dari dunia internasional, kebijakan nasional maupun regional. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 13 BAB IV VISI DAN MISI DAERAH Penyajian visi dan misi meliputi : 4.1. Visi Pembangunan Visi daerah menyajikan uraian yang menggambarkan kondisi daerah sebagai hasil dari pembangunan yang ingin diwujudkan sampai dengan tahun 2045. 4.2. Sasaran Visi Sasaran visi menyajikan target sasaran visi dokumen perencanaan tahun 2025- 2045 dengan target spesifik untuk setiap indikator kinerja untuk memberikan arah yang jelas tentang pencapaian yang diharapkan. 4.3. Misi Pembangunan Misi pembangunan daerah menyajikan uraian yang menjelaskan upaya-upaya yang akan dilaksanakan daerah untuk mewujudkan visi daerah sampai dengan tahun 2045. 5.1. Arah Kebijakan Pembangunan Pada tahap disajikan pentahapan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk menentukan tahapan dan prioritas pembangunan selama 20 (dua puluh) tahun guna mencapai sasaran pokok tahapan lima tahunan RPJPD. 5.1.1. Arah kebijakan pembangunan periode 2025-2029 Diuraikan tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi prioritas pada tahap/periode 2025-2029. 5.1.2. Arah kebijakan pembangunan periode 2030-2034 Diuraikan tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi prioritas pada tahap/periode 2030-2034. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB I - 14 5.1.3. Arah kebijakan pembangunan periode 2035-2039 Diuraikan tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi prioritas pada tahap/periode 2035-2039. 5.1.4. Arah kebijakan pembangunan periode 2040-2045 Diuraikan tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi prioritas pada tahap/periode 2040-2045. 5.2. Sasaran Pokok RPJPD Tahun 2025-2045 Sasaran pokok menjelaskan target dari capaian pembangunan jangka panjang pada akhir tahun ke-20. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 1 Pada Tahun 1986 terjadi pemecahan dan perubahan batas antara wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal berdasar pada Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas wilayah Kotamadya Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Luas wilayah Kabupaten Tegal adalah 983,9 kilometer persegi (km 2 ). Secara administratif wilayah Kabupaten Tegal terbagi menjadi 18 kecamatan yang terdiri dari 281 desa dan 6 kelurahan. Kecamatan yang mempunyai wilayah yang terluas adalah Kecamatan Bumijawa (109,2 km 2 ), sedangkan yang paling kecil adalah Kecamatan Slawi (13,8 km 2 ). Kabupaten Tegal berbatasan dengan : ▪ Sebelah utara : Kota Tegal dan Laut Jawa ▪ Sebelah timur : Kabupaten Pemalang ▪ Sebelah selatan : Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas ▪ Sebelah barat : Kabupaten Brebes Kabupaten Tegal merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terletak antara 108 0 57’6 s/d 109 0 21’30 Bujur Timur dan 6 0 50’41’’ s/d 7 0 1515’30’’ Lintang Selatan. Kabupaten Tegal berada di lokasi yang strategis karena dilalui oleh jalur pantura dan berbatasan langsung dengan pantai utara jawa. Kabupaten Tegal secara Topografis terdiri dari 3 (tiga) kategori daerah, yaitu: ▪ Daerah Pantai : Meliputi Kecamatan Kramat, Suradadi dan Warureja. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 2 ▪ Daerah Dataran Rendah : Meliputi Kecamatan Adiwerna, Dukuhturi, Talang, Tarub, Pagerbarang, Dukuhwaru, Slawi, Lebaksiu sebagian wilayah Suradadi, Warureja, Kedungbanteng dan Pangkah. ▪ Daerah Dataran Tinggi : Meliputi Kecamatan Jatinegara, Margasari, Balapulang, Bumijawa, Bojong dan sebagian Lebaksiu. Berdasarkan ketinggian tempat dari permukaan air laut, Kabupaten Tegal untuk ketinggian permukaan laut dibagi menjadi 4 (empat ) yaitu : ▪ Wilayah Kramat sekitarnya : 11 Meter ▪ Wilayah Slawi sekitarnya : 42 Meter ▪ Wilayah Lebaksiu sekitarnya : 135 Meter ▪ Wilayah Bumijawa sekitarnya : 949 Meter Kondisi Berdasarkan analisis data GIS oleh BPDAS Pemali Jratun di Kabupaten Tegal terdapat jenis tanah utama yaitu tanah Aluvial, Grumosol, Latosol, Litosol, Podzolik, dan Regosol, serta asosiasinya. Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Tegal antara lain adalah Alluvial (34,93%), Regosol (24 %), Latosol (23,69 %), Grumosol (9,42 %), Andosol (4,29 %) dan jenis lain-lain (3,67 %). Tanah Aluvial merupakan jenis terluas yang ada di Kabupaten Tegal yaitu seluas 306,98 km 2 yang merupakan tanah potensial untuk pengembangan produk pertanian seperti padi, palawija, hortikultura, perkebunan, perikanan dan lain-lain. Dilihat dari kondisi geologis yang lain, Kabupaten Tegal memiliki berbagai jenis klasifikasi geologis dimulai dari klasifikasi lava, tangan kipas, braiding, meander, aluvial, dataran struktural, dataran vulkan, kaki kipas, kepala kipas, kipas gabungan, lungur volkan, pegunungan paralel, pegunungan volkan, perbukitan paralel, perbukitan struktural, perbukitan volkan, pesisir pantai, serta teras sungai. Kabupaten Tegal secara kewilayahan dikelilingi dan dibelah oleh 2 Sungai Besar yaitu, Sungai Gung dan Kumisik. Selain itu Kabupaten Tegal juga mempunyai Waduk Cacaban yang mempunyai fungsi water storage di wilayah bagian timur. Secara detail keberadaan dan pembagian DAS di wilayah Kabupaten Tegal ditunjukkan dalam tabel. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 3 Tabel 2. 1 Daerah Aliran Sungai (DAS) Sumber : RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023 - 2043 Secara Klimatologi Kabupaten Tegal beriklim tropis, dengan rata-rata curah hujan sepanjang tahun sebesar 140,00 mm. Banyaknya curah hujan bergantung pada kelembaban udara yang tinggi, tetapi tekanan udara rendah dengan kecepatan angin, suhu udara dan lama penyinaran matahari serta penguapan sedang-sedang saja. Curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebanyak 345 mm dengan Kelembaban 82 %, Tekanan udara 1.008,4 hPa, Kecepatan angin 4 Knots, Suhu udara rata-rata 26,9 o C dan Lama penyinaran Matahari 113,4 jam serta Penguapan air sebesar 131,2 mm. Penggunaan Lahan berdasarkan Dokumen RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023- 2043 saat ini mayoritas digunakan sebagai lahan pertanian sawah dengan luasan kurang lebih mencapai 463,20 km 2 (47,40%) yang tersebar di seluruh kecamatan. Tutupan lahan lainnya di Kabupaten Tegal diantaranya meliputi penggunaan lahan untuk perkebunan (17,32%), permukiman (14,72%), tegalan (10,04%), kebun campuran (4,63%), hutan (4,02%), industri (0,36%) dan tutupan lahan lainnya sebagaimana dapat dilihat dalam tabel berikut: No Nama DAS Luas (Ha) Kecamatan 1 Cacaban 14.599 Jatinegara, Kedungbanteng, Lebaksiu, Pangkah, Talang, Tarub 2 Cenang 3.608 Suradadi 3 Gangsa 11.291 Adiwerna, Dukuhturi, Dukuhwaru, Lebaksiu, Slawi, Talang 4 Gung 17.229 Adiwerna, Balapulang, Bojong, Bumijawa, Dukuhturi, Jatinegara, Lebaksiu, Pangkah, Slawi, Talang 5 Rambut 13.078 Bojong, Jatinegara, Kedungbanteng, Warureja 6 Semedo 3.064 Suradadi, Warureja 7 Pah 7.909 Kedungbanteng, Kramat, Suradadi, Tarub 8 Pemali 11.079 Balapulang, Bumijawa, Margasari, Pagerbarang 9 Kumisik 12.788 Balapulang, Bumijawa 10 Glagah 2.959 Bumijawa Jumlah 97.604 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 4 Tabel 2. 2 Luasan Tutupan Lahan Jenis Tutupan Lahan Luasan (ha) Persentase (%) Badan Jalan 40,9 0,05 Hutan 3.949,61 4,02 Industri 356,74 0,36 Kebun Campuran 4.547,03 4,63 Kolam 1,5 0,00 Lahan Terbuka 195,49 0,20 Pasir Darat 16,26 0,02 Perkebunan 17.007,61 17,32 Permukiman 14.452,65 14,72 Sawah 46.320,92 47,17 Semak Belukar 121,73 0,12 Tambak 648,21 0,66 Tegalan 9.858,25 10,04 Waduk 672,42 0,68 Jumlah Keseluruhan 98.189,32 99,99 Sumber : RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023 – 2043 Salah satu pelayanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk menunjang misi pemerintahan yang salah satunya tertuang dalam tujuan menurunnya risiko bencana, adalah menyusun kebijakan dan program penanggulangan bencana. Guna mengukur capaian kebijakan kebencanaan tersebut dalam rangka menghadapi dan menanggulangi bencana, tertuang dalam indeks resiko bencana dan indeks kapasitas daerah yang realisasi capaian tujuan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2. 3 Capaian Indeks Risiko Bencana dan Indeks Kapasitas Daerah Kabupaten Tegal No. Indikator Kinerja 2019 2020 2021 2022 2023 Keterangan 1 Indeks Risiko Bencana 212.80 181.08 158.93 141.32 126.26 Risiko bencana tahun 2023 : Sedang 2 Indeks Kapasitas Daerah N/A N/A 0.64 0.74 0.75 Kapasitas penanggulangan bencana tahun 2023 : Sedang Sumber : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tegal, 2024 Kabupaten Tegal dengan kondisi topografi yang ada merupakan salah satu wilayah yang memiliki potensi ancaman bencana yang lengkap. Tahun 2023 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Tegal adalah 126.26 dengan level risiko sedang. Hampir semua RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 5 ancaman bencana seperti banjir, longsor, angin kencang, gempa bumi, letusan gunung berapi, kekeringan maupun kebakaran hutan bahkan tsunami bisa terjadi di wilayah Kabupaten Tegal. Ancaman bencana kekeringan terjadi di Kecamatan Warureja, Suradadi, Kramat dan Kedungbanteng. Banjir di Kecamatan Adiwerna, Dukuhturi, Warureja, Suradadi, Kramat. Tanah longsor di Kecamatan Tarub, Pangkah, Bumijawa, Bojong dan Jatinegara. Sementara kapasitas masyarakat maupun kelembagaan dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tegal tergolong masih perlu ditingkatkan, yang ditandai dengan angka Indeks Kapasitas Daerah (IKD) dalam penanggulangan bencana pada tahun 2023 sebesar 0,75 yang hanya masuk kategori sedang. Untuk meningkatkan IKD, perlu dilakukan upaya-upaya yang komprehensif dan terintegrasi yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swasta. Sejalan dengan kondisi global, berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tren suhu di Indonesia dari tahun 1981-2018 juga mengalami peningkatan dengan besaran yang bervariasi sekitar 0,03 derajat celcius per tahun atau 0,3 derajat celcius dalam satu dekade. Hasil penelitian Lenton et al. (2023) menunjukkan bahwa Indonesia, Filipina dan Pakistan merupakan negara urutan ketiga, keempat dan kelima dengan penduduknya yang paling banyak terdampak kenaikan suhu 2,7 derajat Celcius setelah India dan Nigeria. Namun di sisi yang lain kebijakan iklim Indonesia dapat memainkan peran penting dalam menentukan kondisi pemanasan global pada akhir abad ini. Jika tidak ada upaya strategis untuk menurunkan suhu permukaan bumi khususnya karena gas rumah kaca, generasi mendatang berpotensi menanggung beban besar dari pemanasan global. Nilai Suhu Permukaan Lahan (SPL) di Kabupaten Tegal selama rentang tahun 2013 sampai 2022 mengalami tren kenaikan pada hampir semua wilayah tepatnya pada 12 kecamatan di Kabupaten Tegal. Wilayah kecamatan yang tidak mengalami kenaikan nilai SPL hanya terdapat pada 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Bojong, Kedungbanteng, Kramat, Pangkah, Suradadi, dan Warureja. Pada keenam kecamatan tersebut kondisi SPL cenderung memiliki nilai relatif sama dan beberapa justru mengalami penurunan seperti yang terjadi pada Kecamatan Warureja, Suradadi, Kedungbanteng, dan Kramat. Penyebab penurunan nilai SPL pada keempat kecamatan tersebut dapat terjadi karena RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 6 pada kecamatan tersebut didominasi oleh penggunaan lahan berupa lahan pertanian sehingga nilai SPL cenderung rendah. Adapun tren fluktuasi nilai SPL di Kabupaten Tegal pada tiap kecamatan dapat dilihat pada Gambar dibawah ini. Gambar 2. 1 Grafik Fluktuasi Nilai SPL di Kabupaten Tegal pada Tiap Kecamatan Sumber : Hasil Penelitian Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 Sebagian besar wilayah di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan nilai SPL sebesar 0 – 5 o C yang menyebar hampir merata di seluruh Kabupaten Tegal. Akan tetapi terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Tegal yang mengalami peningkatan cukup besar dengan rentang nilai 6 – 10 o C yaitu pada bagian barat Kabupaten Tegal yang terdiri dari Kecamatan Pagerbarang, Dukuhwaru, dan Adiwerna serta pada sisi selatan di Kecamatan Bumijawa dan Bojong. Oleh karena itu, perlu menjadi perhatian bahwa pada kelima wilayah tersebut perlu menjadi prioritas penanganan dalam upaya mengurangi fenomena terjadinya peningkatan SPL. Secara lebih jelas sebaran perubahan nilai SPL di Kabupaten Tegal pada rentang waktu tahun 2013 sampai 2022 dapat terlihat pada Gambar berikut. 5,0 10,0 15,0 20,0 25,0 30,0 SPL (oC) SPL Rata-rata 2013 SPL Rata-rata 2017 SPL Rata-rata 2022 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 7 Gambar 2. 2 Peta Perubahan SPL di Kabupaten Tegal Tahun 2013 – 2022 Sumber: Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 Berdasarkan pada dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) didapatkan bahwa status daya dukung dan daya tampung (D3T) penyedia air Kabupaten Tegal dihitung untuk mengetahui lahan yang kebutuhan jasa lingkungannya melebihi ketersediaannya. Status tersebut diketahui dari nilai negatif (-) yang berarti daya dukung terlampaui, dan nilai positif (+) yang artinya daya dukung belum terlampaui. Identifikasi status daya dukung air tiap grid dapat dilakukan dengan mencari selisih ketersediaan dan kebutuhan tiap grid. Kondisi daya dukung air di Kabupaten Tegal saat ini sudah defisit, artinya ketersediaan air yang ada tidak mampu mencukupi kebutuhan airnya. Ketersediaan air di Kabupaten Tegal mencapai 1.077.551.986,63 m3/tahun dan kebutuhannya 1.333.579.229,93, sehingga terjadi defisit air mencapai (256.027.243,30). Jika dilihat berdasarkan tingkat terlampaui lahan maka terdapat 58,04% wilayah yang daya dukung airnya sudah terlampaui. Beberapa kecamatan dengan kondisi daya dukung air terlampaui lebih dari 80% seperti di Kecamatan Tarub, Pagerbarang, dan Warureja. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 8 Sementara itu di Kecamatan Lebaksiu dan Suradadi tingkat terlampaui untuk daya dukung air sudah lebih dari 90%. Kondisi daya dukung pangan di Kabupaten Tegal masih dalam kondisi surplus, mengingat Kabupaten Tegal masih mempunyai potensi sawah yang luas. Jumlah ketersediaan pangan di Kabupaten Tegal sebesar 195.839,00 ton/tahun, dan kebutuhannya 122.419,06 ton/tahun sehingga masih surplus sebesar 73.419,94 Ton/tahun. Jika dilihat berdasarkan persentase tingkat terlampaui maka terdapat 82,80% lahan yang belum terlampaui daya dukung pangannya dan 17,20% sudah terlampaui. Kecamatan dengan tingkat terlampaui tinggi berada di wilayah perkotaan seperti Kecamatan Slawi yang sudah terlampaui mencapai 90,29%. Sementara itu terdapat beberapa kecamatan dengan kondisi daya dukung pangannya masih baik dalam penyediaan dan swasembada pangan seperti di Kecamatan Margasari, Bumijawa, dan Warureja. Jasa Lingkungan Hidup (JLH) penyedia pangan di Kabupaten Tegal berada di 5 (lima) kelas dengan didominasi pada kelas sangat tinggi sebesar 46.77,94 Ha atau setara dengan 47,52% dari total luas wilayah Kabupaten Tegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Tegal masih mempunyai potensi dalam penyediaan pangan. Jika dilihat secara penggunaan lahan maka JLH penyedia pangan kelas tinggi berada pada penggunaan lahan pertanian. Sementara untuk JLH penyedia pangan kelas rendah berada pada penggunaan lahan terbangun. Di Kabupaten Tegal juga terdapat 23,97% yang berada pada kelas rendah dan 0,25% pada kelas sangat rendah. JLH penyedia air bersih di Kabupaten Tegal berada pada 5 (lima) kelas jasa lingkungan dan didominasi di kelas sedang sebesar 72.380,90 Ha atau setara dengan 73,53% dari total luas wilayah Kabupaten Tegal. Selain itu juga terdapat JLH penyedia air pada kelas rendah sebesar 25,35%, kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat lahan yang tidak potensial dalam penyediaan air bersih. Jika dilihat dari sisi penggunaan lahannya maka terdapat pada penggunaan lahan terbangun. Sementara untuk kelas tinggi persentasenya relatif kecil. JLH pengatur iklim di Kabupaten Tegal terdistribusi dalam 4 (empat) kelas dengan didominasi oleh kelas sedang sebesar 79.714,53 Ha atau setara dengan 80,98% dari total luas wilayah Kabupaten Tegal. Selain itu terdapat JLH kelas rendah sebesar 15,85% dan RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 9 kelas sangat rendah 0,49%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat lahan yang tidak potensial dalam pengatur iklim, jika disandingkan dengan penggunaan lahan maka berada di lahan terbangun atau wilayah permukiman. Adapun lahan yang berada pada kelas tinggi sebesar 2.636,88 Ha atau setara dengan 2,68% dari total luas wilayah Kabupaten Tegal. Lahan tersebut mempunyai potensi tinggi dalam pengaturan iklim, jika disandingkan dengan penggunaan lahan maka berada pada penggunaan lahan yang bervegetasi seperti perkebunan/kebun dan hutan. JLH pengatur tata air Kabupaten Tegal terdistribusi dalam 4 (empat) kelas dengan didominasi oleh kelas sedang sebesar 57.207,89Ha atau setara dengan 58,12% dan kelas tinggi mencapai 38.392,91 Ha atau 39,00%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat lahan yang potensial dalam pengatur tata air, jika dilihat dari penggunaan lahannya untuk JLH pengatur tata air tinggi berada pada penggunaan lahan yang bervegetasi seperti hutan dan perkebunan/kebun. Akan tetapi terdapat 2,48% yang berada pada kelas jasa lingkungan hidup kelas rendah, jika disandingkan dengan penggunaan lahan maka berada pada penggunaan lahan terbangun yang tidak mempunyai kemampuan dalam pengaturan tata air. JLH mitigasi bencana longsor di Kabupaten Tegal terdistribusi dalam 5 (lima) kelas dengan didominasi oleh kelas sedang seluas 81.092,14 Ha atau setara dengan 82,38% luas wilayah kabupaten Tegal. Adapun yang berada di kelas tinggi sebesar 2,36% kondisi tersebut menunjukkan bahwa terdapat lahan yang potensial terhadap mitigasi bencana longsor. Akan tetapi di Kabupaten Tegal juga terdapat lahan yang tidak potensial dalam mitigasi bencana longsor digambarkan melalui kondisi jasa lingkungan hidup kelas rendah yang mencapai 14,29% dan kelas sangat rendah 0,43%. JLH Mitigasi Bencana Banjir di Kabupaten Tegal terdistribusi dalam 5 (lima) kelas jasa lingkungan yang didomiansi oleh kelas rendah seluas 65.631,92 Ha atau setara dengan 66,67% luas wilayah Kabupaten Tegal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar lahan di Kabupaten Tegal tidak potensial dalam mitigasi bencana banjir. Meskipun terdapat 5,98% atau 5.885,06 Ha yang berada pada kelas tinggi dan 0,81% atau 798,32 Ha berada pada kelas sangat tinggi. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup secara nasional yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 10 mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. IKLH Kabupaten Tegal dalam kurun waktu 2016-2023 mengalami kenaikan dan penurunan beberapa hal penyebabnya adalah penurunan Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang signifikan selain itu terjadi juga perubahan rumus perhitungan. Sedangkan penilaian dari Indeks Kualitas Udara (IKU) yang mengalami tren naik dalam kurun waktu 2018-2023. Sedangkan komponen Indeks Kualitas Air (IKA) terjadi fluktuatif. Berikut ditampilkan grafik tren Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Tegal selama 2018-2023. Gambar 2. 3 Grafik Capaian Kualitas Lingkungan Hidup Tahun 2017-2022 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal, 2024 Skor IKLH mengalami konversi pada tahun 2023 menjadi 75,09 dari 66,80, hal tersebut berdasarkan S.135/SETPPKL/PEHKT/PKL.1.1/B/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penyampaian Hasil Ekspose IKLH 2023, dimana terjadi perubahan:
1.Metode perhitungan IKA dihitung dengan menggunakan rumus baru (IKA-INA) yang mengacu pada NSF-WQI (national sanitation foundation water quality index).
2.Parameter untuk perhitungan IKU mengalami perubahan dengan adanya penambahan parameter baru yaitu Particulate Matter 2.5 mikron (PM 2.5). 64,76 66,84 55,05 60,67 64,27 66,8 35 41,11 31,11 44,09 51,58 58,82 83,9 84,74 84,99 85,13 87,03 88,33 72,72 72,72 55,55 43,89 43,99 40,68 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2018 2019 2020 2021 2022 2023 IKLH IKA IKU IKL RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 11
3.Rumus perhitungan IKL mengalami perubahan yaitu, semua kelas tutupan lahan (23 kelas tutupan lahan) diperhitungkan dalam menentukan besarnya nilai IKL. Sehingga hasil IKLH nilainya terkonversi menjadi 75,09. Capaian Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) cenderung menurun dari tahun ke tahun. Hal ini selain disebabkan adanya perubahan peraturan terkait pengukuran Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), serta maraknya perubahan tata guna lahan. Berdasarkan data Global Forest Watch (globalforestwatch.org), sejak tahun 2001 hingga tahun 2023 Kabupaten Tegal kehilangan 2,64 kha (kilohektar atau sama dengan 1.000 ha) atau 2.640 hektar tutupan pohon yang setara dengan penurunan 7,3% tutupan pohon . Penurunan tesebut setara dengan 1,70 Mt emisi CO2e atau 1,70 juta ton CO2e. Sebanyak 72 Ha tutupan pohon hilang akibat kebakaran dan 2,57 kha atau 2,570 Ha disebabkan oleh penyebab lainnya, selain itu terjadi kebakaran paling parah di tahun 2006 (yang terjadi di 23ha). Sedangkan jika dilihat tren IKTL didapatkan bahwa nilai IKTL cenderung menurun dibandingkan tahun lalu, penurunan indeks sebesar 3,22 poin menjadi 40,68 poin. Indeks Kualitas Air (IKA) dilakukan perhitungan dengan menggunakan sampling beberapa parameter seperti TSS, pH, BOD, COD, DO, NO3-N,Total Phospat, Fecal Coliform sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Pengujian kualitas air sungai dilakukan sebanyak 48 kali dalam periode satu tahun. Berdasarkan hasil pengujian, secara garis besar sungai di Kabupaten Tegal sudah tercemar oleh BOD (kebutuhan oksigen biologis) yang melebihi baku mutu air kelas II. Sumber utama pencemaran BOD berasal dari limbah rumah tangga. Parameter lain yang melebihi baku mutu adalah parameter total fosfat. Hasil pengujian untuk kandungan total fosfat berada dalam rentang 103 mg/L, kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban cemaran total fosfat dalam badan air tinggi. Sumber utama cemaran tersebut disebabkan oleh aktivitas pertanian berupa penggunaan pupuk yang mengandung amonia. Indeks Kualitas Udara (IKU) dengan menggunakan dua parameter SO₂ dan NO₂ di 4 (empat) lokasi yaitu peruntukan permukiman, perkantoran, industri dan transportasi. Pengambilan data dilakukan 2 kali dalam setahun selama 2 musim yakni musim kemarau dan musim hujan. Kabupaten Tegal belum memiliki alat uji pengambilan sampel udara, sehingga analisa masih dilakukan oleh KLHK. Diketahui nilai indeks kualitas udara RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 12 Kabupaten Tegal adalah 87,03, angka ini menunjukkan bahwa kualitas udara berkategori baik berdasarkan skala IKLH nasional. Selain itu guna mendukung agenda utama dalam tujuan SDGs ke-13 pada tahun 2030 (UN, 2015) maka perlu dilakukannya upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Pengertian dari mitigasi adalah program pembangunan untuk mengurangi atau mereduksi emisi gas rumah kaca dengan adanya intensitas pertumbuhan penggunaan energi sedangkan adaptasi adalah pengembangan pola pembangunan yang tahan terhadap dampak perubahan iklim dan gangguan anomali cuaca yang terjadi saat ini dan antisipasi ke depan. Besaran emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten Tegal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun 2019-2023 mengalami tren naik sebesar 55,03% atau 873.350 tonCO2eq dengan jumlah GRK di tahun 2023 sebesar 2.460.520 tonCO2eq. Sektor yang paling berkontribusi terhadap peningkatan emisi adalah sektor limbah pada kegiatan limbah cair industri yang mengalami peningkatan sebesar 288,27% atau setara dengan 387.810 ton CO2eq. Beberapa kegiatan yang mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim nantinya akan langsung dapat mengurangi angka Gas Rumah Kaca (GRK) yang ada terutama di Kabupaten Tegal. Data pengurangan GRK sudah dilakukan secara otomatis dan tersistem di dalam aplikasi AKSARA yang dikembangkan oleh Bappenas sehingga Kabupaten Tegal secara update untuk mengisi di dalam sistem. Secara sistem didapatkan bahwa potensi penurunan emisi kumulatif gas rumah kaca adalah sebesar 49.930.59 ton CO₂eq hingga pada tahun 2023 dengan terdapat 198 kegiatan aksi PRK (Pembangunan Rendah Karbon). Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043. Penataan ruang Kabupaten Tegal bertujuan mewujudkan ruang Kabupaten Berbasis Pertanian Berkelanjutan yang didukung oleh industri dan kepariwisataan yang saling terintegrasi, lestari dan berwawasan lingkungan. Penataan ruang wilayah Kabupaten Tegal yang saling terintegrasi memiliki arti industri yang ada didukung oleh potensi dari pertanian dan pariwisata. Sedangkan lestari memiliki arti pertumbuhan dan pengembangan kawasan industri pertanian dan pariwisata harus melihat dari daya dukung dan daya tampung, terjadi kesimbangan terkait dengan ekosistem, keragaman hayati dan dampak lingkungan serta tersedianya kawasan lindung yang bersifat sebagai kawasan penyangga. Kebijakan RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 13 Penataan Ruang Wilayah Kabupaten terdiri atas kebijakan pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten, kebijakan pengembangan pola ruang wilayah kabupaten, dan kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten. Struktur ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Pusat Permukiman di Kabupaten Tegal teridentifikasi menjadi 3 kelas, yaitu Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL). PKL Kabupaten Tegal berada di kawasan perkotaan Slawi-Adiwerna yang merupakan kawasan perkotaan dengan perkembangan kegiatan paling pesat. Sesuai dengan perannya, PKL Slawi-Adiwerna berperan sebagai pusat yang melayani keseluruhan wilayah kabupaten. Perkotaan Slawi-Adiwerna sebagai PKL didukung dengan rencana pengembangan jaringan sarana, prasarana dan utilitas perkotaan seperti pengembangan stasiun penumpang kereta api, pengembangan terminal tipe B, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya yang mendukung kegiatan pelayanan skala kabupaten. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 14 Gambar 2. 4 Peta Struktur Ruang Kabupaten Tegal Sumber : RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023 – 2043 Pola ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. Ditinjau dari rencana pola ruang, Kabupaten Tegal secara spasial terbagi atas beberapa arahan pengembangan pada tiap-tiap wilayah. Arahan pengembangan pola ruang pada daerah di kawasan utara / Pantura adalah sebagai kawasan peruntukan industri dan kawasan perikanan sesuai dengan karakteristik kawasannya. Kedua, pada kawasan perkotaan Slawi-Adiwerna dan sekitarnya didominasi oleh kawasan permukiman perkotaan, yang didalamnya juga terdapat aktivitas pengembangan sentra industri kecil dan menengah. Ketiga, pada kawasan perkotaan Balapulang-Lebaksiu dan kawasan perkotaan Margasari memiliki arahan pengembangan sebagai kawasan permukiman perkotaan yang didukung dengan pengembangan kawasan peruntukan industri. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 15 Gambar 2. 5 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Tegal Sumber : RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023 – 2043 Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri pada kawasan peruntukan direncanakan dalam pola ruang kawasan peruntukan industri, yang merupakan bagian dari kawasan budidaya. KPI ditetapkan dengan kriteria pemanfaatan bagi industri, bersifat tidak mengganggu kelestarian lingkungan, dan tidak mengurangi lahan produktif. Keberadaan industri ini akan berdampak pada lingkungan dan kegiatan lainnya. Adapun dasar penetapan arahan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Tegal salah satunya adalah pengembangan industri kreatif berdasarkan potensi tiap kecamatan. KPI dengan luas 2.105 hektare terdapat di 12 kecamatan meliputi Kecamatan Adiwerna, Balapulang, Dukuhwaru, Kramat, Lebaksiu, Margasari, Pangkah, Slawi, Suradadi, Talang, Tarub, dan Warureja. Kawasan peruntukan industri besar dan industri menengah meliputi kawasan Industri RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 16 Margasari di Kecamatan Margasari. Kawasan industri pantura meliputi Kecamatan Kramat, Kecamatan Suradadi, dan Kecamatan Warureja. Sementara itu, pada Kecamatan Jatinegara dan Kecamatan Kedungbanteng merupakan bagian wilayah yang berperan besar terhadap pemeliharaan kawasan lindung kabupaten, yaitu dengan adanya kawasan konservasi cagar alam, kawasan cagar budaya Situs Semedo serta berfokus pada perlindungan terhadap kawasan hutan. Pada dua kecamatan ini juga terdapat kawasan badan air yang sangat potensial, yaitu Waduk Cacaban yang dioptimalkan manfaatnya sebagai kawasan pariwisata sekaligus rencana pembangunan PLTA. Pada dataran tinggi kabupaten, tepatnya di Kecamatan Bumijawa dan Kecamatan Bojong, dengan karakteristik wilayah pegunungan lereng Gunung Slamet, secara pola ruang wilayah bagian ini diarahkan sebagai kawasan hutan dan cagar alam serta pengembangan kawasan agropolitan. Selain itu dengan keindahan alamnya, pada dua kecamatan tersebut juga terdapat rencana pola ruang Kawasan Pariwisata, dengan city branding Pesona Wisata Alam Guci. Kawasan Strategis Kabupaten adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Kawasan Strategis Kewenangan Kabupaten di Kabupaten Tegal, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043, berupa Kawasan Strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Kawasan Strategis tersebut diantaranya adalah Kawasan Strategis Perkotaan, yang meliputi Kawasan Strategis Perkotaan Slawi-Adiwerna sebagai pusat pemerintahan kabupaten, pusat pendidikan, dan pusat pelayanan kesehatan yang didukung kegiatan perdagangan dan jasa yang berkelanjutan; Kawasan Strategis Perkotaan Mejasem sebagai pusat permukiman dan pusat kegiatan perdagangan dan jasa; Kawasan Strategis Perkotaan Lebaksiu-Balapulang pusat industri dan pusat kegiatan perdagangan dan jasa; dan Kawasan Strategis Perkotaan Margasari sebagai pusat industri dan pusat kegiatan perdagangan dan jasa. Selain kawasan perkotaan, adapun Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Pantura yang meliputi Kecamatan Kramat, Kecamatan Suradadi, dan Kecamatan Warureja sebagai KPI yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan merupakan Kawasan Strategis Kabupaten yang berfokus pada pengembangan kawasan peruntukan RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 17 industri. Dalam mendukung pengembangan perekonomian sektor pertanian dan perikanan, Kabupaten Tegal juga memiliki Kawasan Agropolitan yang mendukung ketahanan pangan dan kawasan pariwisata berada di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Bumijawa. Kawasan Minapolitan sebagai pusat Kawasan Minapolitan dan kawasan pariwisata berada di Kecamatan Kramat dan Warureja. Gambar 2. 6 Peta Penetapan Kawasan Strategis Sumber : RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023 – 2043 2.1.4 Kondisi Demografi A. Jumlah Penduduk Penduduk dalam suatu wilayah merupakan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan dalam proses pembangunan, disamping juga sebagai penerima manfaat pembangunan. Dalam konteks pengembangan wilayah, penduduk sebagai potensi sumber daya manusia berperan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayahnya secara bijaksana dan berkelanjutan. Peran penduduk RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 18 dalam pembangunan adalah sebagai subjek dan objek pembangunan. Selain itu, penduduk juga dapat menjadi potensi dan beban pembangunan. Jumlah penduduk akan menjadi potensi pembangunan apabila disertai dengan kualitas yang tinggi. Dan sebaliknya, apabila memiliki kualitas yang rendah maka penduduk menjadi tantangan pembangunan Kabupaten Tegal kedepannya. Gambar 2. 7 Jumlah Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin Tahun 2013-2023 Sumber: BPS Kabupaten Tegal, diolah Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 Total jumlah penduduk di Kabupaten Tegal pada tahun 2023 adalah 1.654.836 jiwa, dengan jumlah penduduk laki-laki sebanyak 838.697 jiwa dan perempuan 816.139 jiwa. Sex ratio Kabupaten Tegal adalah 102,76 yang artinya terdapat 103 laki- laki untuk setiap 100 perempuan. Sedangkan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Tegal pada tahun 2023 sebesar 1,25%. B. Struktur Penduduk Berdasarkan gambar piramida penduduk Kabupaten Tegal diketahui bahwa komposisi penduduk didominasi oleh usia produktif usia 15-64 tahun. Piramida tersebut merupakan piramida penduduk muda (expansive) yang menggambarkan tingkat kelahirannya tinggi sementara tingkat kematiannya rendah sehingga banyaknya usia produktif pada tahun tersebut, yang berarti Kabupaten Tegal mengalami bonus 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Perempuan 7034 7059 7083 7103 7125 7143 7158 7871 8156 8005 8386 Laki-laki 7115 7141 7165 7188 7210 7229 7229 8098 7942 8230 8161 600000,0 650000,0 700000,0 750000,0 800000,0 850000,0 Perempuan Laki-laki RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 19 demografi. Jumlah kelahiran (fertilitas) di tahun tertentu akan berpengaruh pada demografi Kabupaten Tegal, sehingga penduduk usia produktif di Kabupaten Tegal semakin banyak. Akan tetapi pertambahan usia produktif harus diiringi dengan peningkatan kualitas SDM agar seimbang. Namun Angka kematian kasar di Kabupaten Tegal rata-rata dibawah angka satu berarti kematian yang terjadi masih terbilang sedikit. Hal tersebut terlihat sangat jelas pada piramida penduduk Kabupaten Tegal. Gambar 2. 8 Piramida Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2023 C. Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Rasio Ketergantungan Rasio ketergantungan di Kabupaten Tegal pada tahun 2013 sebesar 44,9% dan cenderung naik sampai di tahun 2015 mencapai 53,35%. Hal tersebut menunjukkan bahwa tiap 100 orang penduduk usia produktif di tahun 2015 yang ada di Kabupaten Tegal memiliki tanggungan sebanyak 53 penduduk usia non produktif. Adapun angka ketergantungan rasio paling rendah ada di tahun 2020 yaitu berada di angka 43,39% yang mana pada tiap 100 penduduk usia produktif mempunyai tanggungan biaya terhadap penduduk usia non produktif sebanyak 43 sampai 44 jiwa. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 20 Tabel 2. 4 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2013-2018 Usia 2013 2014 2015 2016 2017 2018 0 – 4 124.326 131.184 124.234 127.359 125.515 123.783 5 – 9 121.823 130.506 125.050 130.038 129.132 128.043 10 – 14 120.519 129.575 129.197 132.020 131.447 131.111 15 – 19 116.217 128.175 102.001 122.982 121.999 120.599 20 – 24 94.062 113.861 86.494 112.441 113.627 114.588 25 – 29 125.951 103.983 117.547 107.145 108.147 109.527 30 – 34 126.979 109.998 118.285 106.826 105.112 103.541 35 – 39 117.498 106.628 107.324 105.616 104.683 103.564 40 – 44 109.572 93.223 105.301 93.835 93.783 93.757 45 – 49 98.700 87.375 92.621 87.240 87.274 87.140 50 – 54 90.017 80.301 82.794 82.826 83.794 84.609 55 – 59 61.715 66.021 70.648 70.870 72.930 74.713 60 – 64 38.257 48.733 46.182 55.728 58.461 61.180 65 + 73.775 90.569 117.202 94.460 97.611 101.070 Jumlah 1.415.009 1.420.132 1.424.891 1.429.386 1.433.515 1.437.225 Sumber : BPS Kabupaten Tegal Dalam Angka, diolah oleh Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 Jika dilihat dari komposisi penduduk berdasarkan kelompok umur, maka jumlah penduduk kelompok umur produktif (15-64 tahun) tahun 2023 mencapai 1.147.688 orang. Jumlah penduduk non produktif, yaitu penduduk kelompok umur muda (0-14 tahun) dan penduduk kelompok umur tua (65 tahun keatas) tahun 2023 mencapai 507.148 orang. Dari hal tersebut di atas, dapat diketahui rasio beban ketergantungan (dependency ratio) pada tahun tersebut mencapai 44,19%, artinya dalam setiap 100 penduduk terdapat 44 penduduk tidak produktif, sebagaimana tersaji pada tabel berikut. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 21 Tabel 2. 5 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Umur Tahun 2019-2023 Usia 2019 2020 2021 2022 2023 0 – 4 122.171 135.079 135.079 135.079 136.877 5 – 9 126.880 129.254 129.254 129.254 132.619 10 – 14 130.677 130.294 130.294 130.294 129.528 15 – 19 119.260 124.067 124.067 124.067 126.855 20 – 24 115.193 135.207 135.207 135.207 127.339 25 – 29 111.032 133.429 133.429 133.429 135.283 30 – 34 102.491 134.351 134.351 134.351 133.072 35 – 39 102.348 130.961 130.961 130.961 132.807 40 – 44 93.559 123.640 123.640 123.640 128.311 45 – 49 86.919 108.486 108.486 108.486 117.704 50 – 54 85.240 90.117 90.117 90.117 99.891 55 – 59 76.313 73.350 73.350 73.350 81.079 60 – 64 63.717 60.123 60.123 60.123 65.347 65 + 104.898 88.638 101.499 115.237 108.124 Jumlah 1.440.698 1.596.996 1.609.857 1.623.595 1.654.836 Sumber : BPS Kabupaten Tegal Dalam Angka, diolah oleh Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 Tingginya rasio ketergantungan dapat menjadi beban bagi penduduk produktif. Angka ketergantungan yang cukup tinggi ini bisa menjadi faktor eksponensial penyebab kemiskinan jika penduduk usia produktif tersebut tidak memiliki pekerjaan yang layak atau bahkan tidak bekerja. Selain itu dapat menyebabkan penurunan tingkat pendapatan per kapita dan meningkatnya beban pengeluaran pemerintah untuk pendidikan maupun kesehatan. Tabel 2. 6 Rasio Ketergantungan Kabupaten Tegal Tahun 2019-2023 No. Uraian 2019 2020 2021 2022 2023
1.Penduduk Produktif 956.072 1.113.809 1.113.731 1.113.731 1.147.688
2.Penduduk Non Produktif 484.626 483.265 496.126 509.864 507.148
3.Rasio Ketergantungan 50,69 43,39 44,55 45,78 44,19 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, diolah oleh Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 22 D. Kepadatan dan Persebaran Penduduk Persebaran kepadatan penduduk bruto cenderung terpusat di utara dan barat Kabupaten Tegal. Kepadatan penduduk pada tahun 2023 di 18 kecamatan cukup beragam dengan kepadatan penduduk tertinggi terletak di Kecamatan Dukuhturi dengan kepadatan sebesar 6.040 jiwa/km 2 . Sedangkan kepadatan penduduk terendah di Kecamatan Kedungbanteng sebesar 558 jiwa/km 2 karena luasan lahan yang dominan merupakan lahan pertanian daripada lahan terbangun. Kepadatan penduduk Kabupaten Tegal tahun 2023 secara riil terkategori yaitu 1.682 jiwa/km 2 . Dalam kurun waktu empat tahun dari tahun 2019 hingga 2002, terjadi peningkatan jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Tegal. Namun, kepadatan penduduk di tahun 2023 mengalami penurunan yang signifikan, dikarenakan penghitungan dengan jumlah luasan Kabupaten Tegal yang telah disesuaikan RTRW 2023-2043 yakni, 983,9 km 2 . Namun berdasarkan data BPS jumlah penduduk Kabupaten Tegal tiap tahunnya mengalami kenaikan, hal ini menunjukkan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat, yang akan berdampak pada berbagai aspek, seperti tata kota, infrastruktur, dan perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang untuk menghadapi dampak dari pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Gambar 2. 9 Grafik Kepadatan Penduduk (jiwa) Kabupaten Tegal Tahun 2019-2023 Sumber : BPS Kabupaten Tegal, 2024 1.790 1.817 1.830 1.848 1.682 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Kepadatan Penduduk Kabupaten Tegal (Jiwa/km2) RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 23 Gambar 2. 10 Peta Kepadatan Penduduk Kabupaten Tegal Sumber : RTRW Kabupaten Tegal Tahun 2023 – 2043 2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1. Kesejahteraan Ekonomi A. Penduduk Miskin Data kemiskinan di Kabupaten Tegal dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan tren penurunan yang cukup konsisten, meskipun ada beberapa fluktuasi. Pada awal periode, tingkat kemiskinan tercatat sebesar 19,60% pada tahun 2005 dan mencapai puncaknya pada tahun 2006 dengan 20,71%. Namun, setelah itu, terjadi penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2009, tingkat kemiskinan menurun menjadi 13,98% dan terus berkurang hingga mencapai 9,87% pada tahun 2014. Penurunan ini mencerminkan efektivitas berbagai program pengentasan kemiskinan yang diterapkan oleh pemerintah daerah. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 24 Meskipun secara keseluruhan tren penurunan kemiskinan terlihat positif, ada beberapa tahun di mana tingkat kemiskinan sedikit meningkat atau stagnan. Misalnya, pada tahun 2015 dan 2016, tingkat kemiskinan masing-masing tercatat sebesar 10,09% dan 10,10%. Namun, penurunan kembali berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dengan tingkat kemiskinan mencapai 7,64% pada tahun 2019. Pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 menyebabkan peningkatan tingkat kemiskinan menjadi 8,14%, menunjukkan dampak signifikan pandemi terhadap kesejahteraan masyarakat. Setelah pandemi, tingkat kemiskinan di Kabupaten Tegal mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan meningkat menjadi 8,60%, tetapi kembali menurun menjadi 7,90% pada tahun 2022 dan 7,30% pada tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan adanya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pandemi. Berbagai upaya dan kebijakan yang diterapkan untuk mendukung pemulihan ekonomi tampaknya berhasil dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tegal. Gambar 2. 11 Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Tegal Tahun 2005-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 19,60 20,71 18,5 15,78 13,98 13,11 11,54 10,75 10,58 9,87 10,09 10,10 9,90 7,94 7,64 8,14 8,60 7,90 7,30 6,00 8,00 10,00 12,00 14,00 16,00 18,00 20,00 22,00 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 25 Berikut ini adalah gambaran secara lengkap mengenai perkembangan angka garis kemiskinan di Kabupaten Tegal yang mengalami peningkatan secara bertahap dari tahun 2011 hingga 2023. Pada tahun 2018, garis kemiskinan di Kabupaten Tegal sebesar 332.298 rupiah kemudian terus meningkat menjadi 470.728 rupiah pada tahun 2023. Meningkatnya garis kemiskinan dipengaruhi salah satunya oleh meningkatnya kebutuhan hidup penduduk dan meningkatnya harga kebutuhan pokok dari tahun ke tahun. Gambar 2. 12 Grafik Perkembangan Garis Kemiskinan Tahun 2011-2023 (Rp/kapita/bulan) Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 Perkembangan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) di Kabupaten Tegal selama periode 2013 hingga 2022 berfluktuasi. Pada tahun 2020 indeks kedalaman kemiskinan sebesar 1,08 dan cenderung menurun hingga mencapai angka 0,88 di tahun 2023. Artinya, semakin dekat pengeluaran rata-rata penduduk miskin dengan garis kemiskinan sehingga tingkat kesenjangan kemiskinan menjadi lebih rendah. Hal ini menunjukkan perbaikan dalam kondisi kehidupan masyarakat, disebabkan oleh program-program penanggulangan kemiskinan, peningkatan ekonomi, atau faktor lain yang mendukung pengurangan kedalaman kemiskinan. Hal ini mencerminkan kemajuan yang positif bagi Kabupaten Tegal, namun tetap menjadi tantangan pembangunan dalam mengatasi kemiskinan kedepannya. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 26 Gambar 2. 13 Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Tegal Tahun 2013 – 2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index/P2), merupakan Indeks yang memberikan informasi mengenai gambaran penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin (Badan Pusat Statistik Tahun 2023). Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Kabupaten Tegal tidak berbeda jauh dengan indeks kedalaman kemiskinan, selama rentang waktu tahun 2020 sampai dengan 2023 kondisinya cenderung turun. Ini menunjukkan bahwa kesenjangan pengeluaran rumah tangga antar penduduk miskin itu sendiri mengalami tren menurun. Hal ini disebabkan karena nilai keparahan kemiskinan tersebut menunjukkan bahwa kesenjangan pengeluaran rumah tangga yang semakin kecil antar penduduk miskin itu sendiri. Artinya pengeluaran penduduk miskin dan sangat miskin tidak jauh berbeda. Angka indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Tegal tahun 2023 lebih rendah dibandingkan dengan provinsi maupun tingkat nasional. 1,68 1,33 1,5 1,03 1,27 1,41 0,64 1,08 1 0,95 0,88 2,37 2,09 2,44 2,37 2,21 1,85 1,5 1,72 1,91 1,77 1,75 1,89 1,75 1,84 1,74 1,79 1,63 1,53 1,61 1,71 1,59 1,53 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 2 0 1 3 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah Nasional RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 27 Gambar 2. 14 Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Tegal Tahun 2013 – 2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 B. Indeks Ketahanan Pangan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) merupakan ukuran komposit yang menunjukkan tingkat ketahanan pangan suatu wilayah. IKP dihitung berdasarkan tiga pilar utama, yaitu ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas) telah mengembangkan IKP dengan mengacu pada Global Food Security Index (GFSI) dan disesuaikan dengan kondisi Indonesia. Nilai IKP Nasional sebesar 60,2 menunjukkan pencapaian ketahanan pangan Indonesia yang sudah baik dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas), Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kabupaten Tegal pada tahun 2023 mendapat nilai komposit 82,84. Berikut adalah deskripsi IKP Kabupaten Tegal berdasarkan tiga aspek utama yang dihitung oleh Bapanas: Tabel 2. 7 Indeks Ketahanan Pangan 2018 – 2023 No Uraian Nilai 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 74,70 77,46 81,41 81,80 81,18 82,84
2.Nilai Ketersediaan Pangan N/A 76,02 86,06 88,10 87,25 86,56
3.Nilai Keterjangkauan Pangan N/A 84,42 84,10 86,00 85,60 86,50
4.Nilai Pemanfaatan Pangan N/A 73,33 75,89 73,92 73,32 77,32 Sumber : Bapanas, 2024 0,23 0,42 0,36 0,21 0,27 0,44 0,09 0,19 0,19 0,17 0,17 0,57 0,59 0,65 0,63 0,57 0,45 0,3 0,34 0,45 0,42 0,42 0,48 0,48 0,51 0,44 0,46 0,41 0,36 0,47 0,42 0,39 0,28 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 2 0 1 3 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah Nasional RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 28 Meskipun nilai Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal sudah melebihi IKP Nasional, Namun upaya peningkatan IKP perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Gambar 2. 15 Grafik Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Tegal 2018 – 2023 Sumber : Bapanas, 2024 2.2.2. Kesejahteraan Sosial Budaya A. Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti IPM yaitu di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi dengan memperhatikan ketimpangan gender. Tabel 2. 8 Indeks Pembangunan Gender (IPG) 2013 – 2023 Sumber : Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, 2024 76,02 86,06 88,1087,2586,56 84,4284,10 86,0085,6086,5 73,33 75,89 73,9273,32 77,32 74,70 77,46 81,4181,8081,1882,84 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Nilai Nilai Ketersediaan Pangan Nilai Keterjangkauan Pangan Nilai Pemanfaatan Pangan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Pembangunan Gender 85,78 78,76 87,03 86,76 86,76 86,95 86,74 86,79 87,53 88,22 88,54 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 29 IPG digunakan untuk mengukur pencapaian dalam dimensi yang sama dan menggunakan indikator yang sama dengan IPM, namun lebih diarahkan untuk mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. IPG dapat digunakan untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender terjadi apabila nilai IPM sama dengan IPG. Pada tahun 2023 IPG Kabupaten Tegal tercatat sebesar 88,54 naik 0,32 poin dibanding IPG tahun 2022. Peningkatan IPG ini menunjukkan indikasi keberhasilan dalam pembangunan gender. Namun demikian hasil yang dicapai dalam upaya pembangunan kualitas hidup di Kabupaten Tegal masih terlihat jelas cenderung menguntungkan kepada penduduk laki-laki. Fenomena ini tercermin dari indikator komposit yang digunakan untuk menilai kesenjangan gender, yaitu IPG menunjukkan angka yang lebih rendah dibanding IPM. B. Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) IDG merupakan indeks yang digunakan untuk mengkaji lebih jauh peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. Dimensi dari IDG mencakup partisipasi berpolitik direpresentasikan dengan keterwakilan perempuan dalam parlemen; partisipasi ekonomi dan pengambilan keputusan direpresentasikan perempuan sebagai tenaga profesional, teknisi, kepemimpinan dan ketatalaksanaan, serta penguasaan sumber daya ekonomi yaitu sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja. Secara umum peranan perempuan dalam pengambilan keputusan di Kabupaten Tegal yang diukur melalui Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) memperlihatkan fluktuasi kenaikan dari tahun 2013 ke tahun 2023. Perkembangan IDG Kabupaten Tegal tahun 2013-2023 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini. Tabel 2. 9 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 2013 – 2023 Sumber : Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, 2024 Angka IDG tersebut menunjukkan masih cukup rendahnya peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. Data tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 Indikator 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Pemberdayaan Gender 51,91 68,02 77,06 51,15 51,15 68,90 69,25 72,12 72,32 73,76 73,43 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 30 mengalami kenaikan diikuti tahun 2018 hingga tahun 2022, namun penurunan terjadi ditahun 2016 dan tahun 2023. C. Peningkatan Kualitas Keluarga Keluarga yang sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, maupun yang memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, memiliki hubungan yang serasi dan selaras, seimbang antar anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Pengasuhan memegang peran yang sangat penting dalam sebuah keluarga dan akan menentukan baik buruknya karakter seorang anak kelak. Kegagalan keluarga dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan disertai lemahnya program pemerintah dalam membantu/ memberdayakan keluarga tersebut untuk mengasuh dan melindungi anak, dikhawatirkan akan menyebabkan anak berada dalam kondisi rentan dan berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Oleh karena itu, Kementerian PPPA telah menyiapkan program unggulan PUSPAGA untuk mengatasi masalah tersebut. Program peningkatan kualitas keluarga merupakan program yang baru dilaksanakan mulai tahun 2020 di Kabupaten Tegal berupa pelayanan konseling kepada keluarga, yang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2. 10 Pencapaian Peningkatan Kualitas Keluarga Tahun 2018-2023 No. Uraian Pelayanan Kualitas Keluarga 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Jumlah keluarga yang mendapat pelayanan konseling - - 203 331 224 394
2.Jumlah keluarga 517.914 534.392 526.981 538.085 552.111 562.482
3.Persentase pelayanan peningkatan kualitas keluarga NA NA 0,04 0,06 0,04 0,07 Sumber : DP3AP2KB Kabupaten Tegal, 2024 D. Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak Tujuan pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak adalah untuk meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data informasi gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program/kegiatan pembangunan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam menyusun program/kegiatan yang RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 31 responsif gender dan peduli hak anak. Pencapaian pengelolaan sistem data gender dan anak di Kabupaten Tegal selama jangka waktu lima tahun jumlah lembaga/instansi yang menyediakan atau memberikan data gender dan anak berjumlah 15 dengan Jumlah lembaga/instansi (48), sehingga persentase penyediaan dan pengelolaan data gender dan anak sebesar 31,25%. 1) Pemenuhan Hak Anak Dalam rangka peningkatan pemenuhan hak anak sebagai upaya peningkatan kualitas hidup anak dilakukan meliputi pembentukan Desa Layak Anak (Delana) dan Forum Anak tingkat Desa. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel berikut. Tabel 2. 11 Capaian Sasaran Program Perlindungan Anak Tahun 2018-2023 No Uraian Tahun (%) 2018 2019 2020 2021 2022 2023
1.Capaian Pemenuhan Hak Anak 500 550 570 610 696 696
2.Persentase Desa Layak Anak (Delana) yang dibentuk. 6,62 20,6 20,64 22,65 25,43 25,43
3.Persentase Forum Anak tingkat Desa yang dibentuk. 1,39 4,9 4,88 5,58 5,58 5,58
4.Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang ditangani. 5 5,1 9 9 31 31
5.Jumlah Tenaga Terlatih Konvensi Hak Anak (KHA). 100 120 75 60 40 40 6 Persentase Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang terbentuk. 2 27,8 27,8 27,8 55,5 55,5 Sumber : DP3AP2KB Kabupaten Tegal, 2024 Capaian pemenuhan hak anak menunjukkan kinerja yang belum optimal. Capaian pemenuhan hak anak Kabupaten Tegal masih menunjukkan posisi KLA Pratama. Hal ini disebabkan koordinasi lintas sektor belum optimal dalam memenuhi ketentuan persyaratan KLA. KLA merupakan indikator yang menggambarkan kinerja pelayanan di bidang perlindungan anak. 2) Perlindungan Khusus Anak Keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) cukup efektif untuk menindaklanjuti pengaduan kekerasan dalam rumah RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 32 tangga. Angka KDRT perlu dipertahankan untuk ditekan. Meski demikian KDRT yang ada masih fenomena gunung es, yaitu kecenderungan korban KDRT untuk melapor dimungkinkan masih rendah karena merasa malu atau takut melapor. Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dikoordinasikan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA). Berikut disajikan data penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tabel 2. 12 Persentase Kekerasan terhadap Anak Kabupaten Tegal 2018-2023 Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Anak yang mengalami kekerasan 19 46 36 44 58 62 Jumlah Anak seluruhnya 483.936 479.168 474.291 526.807 529.032 530.195 Persentase kekerasan terhadap anak 0,0039 0,0096 0,0076 0,0084 0.011 0,012 Sumber: Evaluasi RAD SDGs, 2024 Kesadaran masyarakat untuk melaporkan penangangan terhadap perempuan dan anak menunjukkan kecenderungan yang baik. Pada tahun 2023 jumlah laporan cukup tinggi. Dari semua laporan yang ada, telah ditindaklanjuti 100%, baik berupa penanganan medis, mediasi hingga upaya jalur hukum. 2.3. Aspek Daya Saing Daerah 2.3.1. Daya Saing Ekonomi Daerah A. Struktur Ekonomi Struktur ekonomi Kabupaten Tegal didominasi oleh sektor industri pengolahan yang memberikan kontribusi sebesar 36,30% pada tahun 2023. Selama sepuluh tahun terakhir, kontribusi sektor ini merupakan yang terbesar diantara sektor-sektor lainnya dan cenderung mengalami peningkatan (tahun 2012 sebesar 30.43%; naik sekitar 6%). Tren yang terjadi menunjukkan bahwa Kabupaten Tegal mengalami transformasi struktural dari agraris (sektor pertanian mengalami penurunan share dari 16,98% pada tahun 2012 menjadi 11,95% pada tahun 2023) menjadi industri dan jasa). Transformasi struktural ini juga dapat dilihat dari perubahan tutupan lahan yang ada. Kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran mengalami penurunan dari 16,85% pada tahun 2012 menjadi 14,58% pada tahun 2023. Transformasi penurunan RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 33 ini mencerminkan perubahan pola konsumsi, perubahan dalam perilaku belanja masyarakat, atau pengaruh dari perkembangan teknologi e-commerce yang memengaruhi sektor perdagangan tradisional. Kontribusi sektor jasa meliputi jasa keuangan dan asuransi, jasa perusahaan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, dan jasa lainnya. Sektor jasa ini mengalami penurunan dari 12,79% pada tahun 2012 menjadi 12,13% pada tahun 2023. Transformasi peningkatan kontribusi sektor jasa dapat mencerminkan dorongan dalam sektor pelayanan seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, atau inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Kontribusi sektor lainnya menunjukkan fluktuasi, dengan peningkatan pada beberapa tahun dan penurunan pada tahun lainnya. Gambar 2. 16 Kontribusi Sektor Perekonomian Kabupaten Tegal Tahun 2012-2023 Sumber : BPS Kabupaten Tegal Dalam Angka, diolah oleh Bappedalitbang Kabupaten Tegal 2024 16,98 16,7 15,43 15,15 14,62 13,79 13,29 12,76 13,24 13 12,59 11,95 30,43 31,57 32,72 33,25 34,27 34,92 35,35 34,6 35,2 35,8 35,73 36,3 16,85 16,49 15,96 15,62 15,26 15,14 14,94 15,47 14,94 14,92 14,6 14,58 12,79 13,2 13,11 12,93 12,86 12,92 12,99 13,15 13,22 12,73 12,46 12,13 22,95 22,04 22,78 23,05 22,99 23,23 23,43 24,02 23,4 23,55 24,62 25,04 - 5 10 15 20 25 30 35 40 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase Kontribusi (%) Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Industri Pengolahan Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Jasa Sektor lainnya Linear (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) Linear (Industri Pengolahan) RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 34 B. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal selama periode RPJPD 2005 hingga 2025 mengalami fluktuasi yang cukup signifikan. Pada awal periode, pertumbuhan ekonomi menunjukkan tren positif, mulai dari 4,72% pada tahun 2005 hingga mencapai puncaknya pada tahun 2014 dengan angka 6,37%. Tren pertumbuhan ini menggambarkan adanya peningkatan produktivitas dan perkembangan ekonomi yang konsisten selama hampir satu dekade. Meskipun terdapat beberapa tahun dengan penurunan kecil, secara keseluruhan, ekonomi Kabupaten Tegal berhasil menunjukkan kemajuan yang stabil. Namun, data juga mencatat adanya kontraksi signifikan pada tahun 2020 dengan pertumbuhan ekonomi menurun drastis hingga -1,46%. Kondisi ini disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak pandemi tersebut sangat terasa pada berbagai sektor ekonomi, mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi, kehilangan pekerjaan, serta penurunan daya beli masyarakat. Kontraksi ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi oleh Kabupaten Tegal dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah krisis global. Pasca pandemi, pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal mulai menunjukkan pemulihan dengan angka 3,72%. Meskipun belum kembali ke tingkat pertumbuhan sebelum pandemi, angka ini menunjukkan adanya upaya dan kebijakan yang berhasil mendorong pemulihan ekonomi daerah. Strategi untuk meningkatkan investasi, memperkuat sektor-sektor kunci, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat membawa pertumbuhan ekonomi kembali ke jalurnya dan mencapai target-target pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan dalam RPJPD. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 35 Gambar 2. 17 Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tegal Tahun 2005-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 Kabupaten Tegal tahun 2023 tercatat mengalami pertumbuhan positif, yaitu sebesar 4,93%. Pertumbuhan ini melambat dibandingkan capaian tahun 2022 yang tumbuh sebesar 5,14%. Pada tahun 2023 semua kategori lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif, kecuali pertanian, kehutanan dan perikanan yang terkontraksi sebesar 2,04% sebagai dampak El Nino yang melanda selama tahun tersebut. Kategori lapangan usaha dominan Kabupaten Tegal mengalami percepatan pertumbuhan dibandingkan tahun 2022 seperti lapangan usaha industri pengolahan, yaitu sebesar 5,10% dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang tumbuh sebesar 5,05%. Tabel 2. 13 Laju Pertumbuhan Riil PDRB Menurut Lapangan Usaha (%) Tahun 2014-2023 Lapangan Usaha/Industry 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan -4.28 2.81 3.06 1.35 1.44 -0,69 2,18 2,80 1,66 -2,04 B Pertambangan dan Penggalian 6.17 2.10 6.75 6.50 5.19 3,55 2,05 4,35 -5,49 2,02 C Industri Pengolahan 8.13 6.80 7.27 6.95 6.66 6,44 -0,46 4,28 4,43 5,10 D Pengadaan Listrik dan Gas 4.24 3.73 1.65 5.65 4.78 5,74 0,77 2,87 5,08 12,62 4,72 5,19 5,50 5,40 5,29 4,83 4,81 5,23 5,23 6,37 5,49 5,92 5,38 5,51 5,58 -1,46 3,72 5,14 4,93 -2,00 -1,00 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 36 Lapangan Usaha/Industry 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 3.91 0.30 2.35 4.09 4.30 5,74 2,40 6,50 3,60 3,92 F Konstruksi 4.51 5.54 5.35 7.22 5.85 3,40 -3,02 4,29 5,64 7,85 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5.17 4.12 5.19 3.80 4.43 5,21 -4,20 4,07 2,62 5,05 H Transportasi dan Pergudangan 9.11 8.69 6.85 6.09 6.50 6,81 -29,97 3,23 74,83 7,61 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 6.94 7.18 6.10 6.33 6.74 7,13 -5,45 4,54 11,45 12,06 J Informasi dan Komunikasi 8.82 9.00 7.60 7.50 9.51 8,68 14,96 6,87 2,37 10,02 K Jasa Keuangan dan Asuransi/ 3.54 7.05 6.86 5.09 4.24 10,70 2,32 1,76 0,95 2,01 L Real Estat 6.10 7.30 7.83 4.50 4.07 3,90 -0,73 2,08 3,97 6,09 M Jasa Perusahaan 8.10 9.23 8.43 6.50 6.14 4,99 -5,33 2,37 5,25 6,25 N Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 0.76 5.10 2.96 3.25 3.46 8,44 -0,91 -0,10 1,64 2,91 O Jasa Pendidikan 9.72 6.92 7.08 6.57 8.40 3,61 -0,42 0,72 4,34 5,21 P Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 8.50 4.98 6.93 6.10 8.78 6,02 3,02 1,78 1,29 4,34 Q Jasa lainnya 8.73 3.13 4.37 5.43 7.70 6,74 -5,02 0,63 6,06 4,80 Produk Domestik Regional Bruto/Gross Regional Domestic Product 5.03 5.49 5.92 5.38 5,51 5,58 -1,46 3,72 5,14 4,93 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 C. Laju Inflasi Dari grafik dibawah ini dapat dilihat tren inflasi yang terjadi selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 2013 dan 2014 inflasi di Kabupaten Tegal relatif tinggi, yaitu tahun 2013 sebesar 7,79% dan tahun 2014 sebesar 8,48%. Hal ini disebabkan sejak Maret 2013 inflasi terus terjadi karena harga berbagai komoditas naik menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Juni 2013. Kenaikan harga tidak terkendali terutama terjadi hingga September 2013. Tahun 2014 beberapa komoditas mengalami kenaikan harga diantaranya harga bahan bakar minyak (BBM). Fluktuasi RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 37 harga di tingkat konsumen terjadi karena fenomena-fenomena rutin setiap tahun, seperti hari-hari besar keagamaan dan tahun pelajaran baru. Gambar 2. 18 Perkembangan Inflasi Tahun 2013-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal; BPS Kota Tegal, 2024 Selama tahun 2023 laju inflasi yang terjadi di Kota Slawi secara umum mengikuti hasil penghitungan angka Inflasi sister city yaitu Kota Tegal sebagai salah Kota yang ikut dalam penghitungan Standar Biaya Hidup (SBH). Angka inflasi Kota Tegal Tahun 2023 adalah sebesar 3,28% mengalamai penurunan dari tahun sebelumnya. D. Kapasitas Fiskal dan Kemandirian Daerah Kapasitas Fiskal daerah merupakan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunanaanya sudah ditentukan, belanja tertentu dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. Dalam mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat, perlu adanya peningkatan pendapatan asli daerah sehingga kemampuan suatu daerah dalam membiayai pembangunan semakin mandiri. Sampai dengan tahun 2023, Kabupaten Tegal masuk dalam kategori Kapasitas Fiskal Daerah Rendah yaitu dengan rasio kapasitas fiskal daerah sebesar 1,183. Pada tahun 2016 Kapasitas fiskal daerah sebesar Rp 1.262.1544.384.000,00 dimana pendapatan daerah sebesar Rp 7,79 8,48 3,64 2,67 3,58 2,95 2,56 2,36 1,53 6,31 3,28 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Laju Inflasi RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 38 2.747.376.258.000,00 dan belanja periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 1.485.231.874.000,00. Sedangkan pada tahun 2023 kapasitas fiskal daerah sebesar 2.327.263.793.500,00 dimana pendapatan daerah sebesar Rp2.928.789.610.500,00 dan belanja dan pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat serta prioritas utama sebesar Rp601.516.817.000,00. Adanya perbedaan kapasita fiskal dikarenakan pada tahun 2023 adanya belanja wajib dan mengikat tidak termasuk didalamnya belanja gaji dan tunjangan tidak masuk lagi dalam daftar belanja wajib dan mengikat serta prioritas utama. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan melalui penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan sumber pendanaan dalah satunya dengan pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah dan pengelolaan TKDD. Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dan tujuan dari disentraliasasi fiskal, yaitu untuk mengurangi ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat. Kemandirian daerah sangat bergantung pada pengelolaan sumber pendanaan dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah. Semakin besar Pendapatan Asli Daerah yang dikelola akan semakin besar kemandirian suatu daerah untuk membiayai pembangunan daerah, tetapi jika semakin besar sumber pendanaan dari TKDD maka kemandirian daerah semakin kecil. Untuk itu setiap daerah dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya dengan optimal untuk meningkatkan derajat kemandirian daerah. Selain derajat kemandirian daerah, Pendapatan Asli Daerah juga dapat menunjukkan derajat desentralisasi fiskal. Rasio derajat desentralisasi fiskal atau derajat otonomi fiskal merupakan perbandingan antara jumlah Pendapatan Asli Daerah dengan Total Pendapatan Daerah. Derajat desentralisasi fiskal dalam periode tahun 2016-2023 cenderung fluktuatif. Pada tahun 2016 - 2023 derajat desentralisasi fiskal masuk dalam kategori kurang yaitu sebesar 10,07 sampai dengan 18,45. Adapun derajat desentralisasi fiskal kurang karena berada pada skala interval 10,01-20,00. Sedangkan untuk tahun 2021 masuk dalam rasio derajat desentralisasi fiskal sedang karena berada pada skala interval 20,01-30,00 yaitu sebesar 20,65%. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 39 E. PDRB Per Kapita Nilai PDRB per kapita Kabupaten Tegal atas dasar harga berlaku sejak tahun 2018 dan 2019 mengalami kenaikan. Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020 secara nyata mempengaruhi kondisi perekonomian di seluruh Indonesia tak terkecuali Kabupaten Tegal, sehingga PBRB per kapita Tahun 2020 turun. Pada tahun 2019 PDRB per kapita tercatat sebesar 24,45 juta rupiah. Pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 22,12 juta rupiah dan berlanjut di tahun 2021 menjadi 23,21 juta rupiah. Adanya program pengendalian ekonomi selama pandemi memberikan perubahan di tahun 2022 PDRB perkapita meningkat. Tahun 2022 PDRB per Kapita Kabupaten Tegal mencapai 25,11 juta rupiah. PDRB per kapita Kabupaten Tegal tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 26,85 juta rupiah. Gambar 2. 19 PDRB per kapita Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2013-2023 (juta rupiah) Sumber : BPS Kabupaten Tegal, diolah oleh Bappedalitbang Kabupaten Tegal, 2024 F. Ketimpangan Pendapatan Indeks Gini digunakan untuk mengukur ketimpangan pendapatan di masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa Indeks Gini Kabupaten Tegal mengalami peningkatan ketimpangan pendapatan dalam periode 2013 hingga 2023, seperti yang ditampilkan dalam gambar grafik 2.20. Pada tahun 2023, Indeks Gini Kabupaten Tegal tercatat sebesar 0,358 yang berada dalam rentang 0,35 hingga 0,5, 14,68 16,27 17,97 19,61 21,2 23,02 24,45 22,12 23,21 25,11 26,85 10 12 14 16 18 20 22 24 26 28 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PDRB Perkapita ADHB RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 40 menandakan ketimpangan pada tingkat sedang. Menurut kriteria penilaian ketimpangan, jika nilai G < 0,35 menunjukkan ketimpangan rendah; G antara 0,35 – 0,5 menunjukkan ketimpangan sedang; dan G > 0,5 menunjukkan ketimpangan tinggi. Indeks Gini Kabupaten Tegal jika dibandingkan Gini Provinsi Jawa Tengah, maka Gini Kabupaten Tegal masih dibawah Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ketimpangan pendapatan di Kabupaten Tegal menunjukkan tantangan yang perlu ditangani agar pertumbuhan ekonomi dapat lebih inklusif dan merata. Gambar 2. 20 Gini Ratio Kabupaten Tegal dan Jawa Tengah dalam Periode 10 Tahun Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 G. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Data tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Tegal dari tahun 2005 hingga 2023 menunjukkan variasi yang cukup dinamis. Pada awal periode, TPT tercatat sebesar 9,14% pada tahun 2005, dengan sedikit penurunan menjadi 8,87% pada tahun 2006. Namun, angka pengangguran kembali meningkat pada tahun-tahun berikutnya, mencapai 10,59% pada tahun 2011. Peningkatan ini mengindikasikan tantangan dalam menciptakan lapangan kerja yang cukup untuk menampung angkatan kerja yang terus bertambah. Setelah mencapai puncaknya pada tahun 0,333 0,345 0,343 0,374 0,336 0,357 0,322 0,323 0,322 0,354 0,358 0,39 0,38 0,382 0,366 0,365 0,378 0,361 0,362 0,372 0,374 0,369 0,3 0,31 0,32 0,33 0,34 0,35 0,36 0,37 0,38 0,39 0,4 2 0 1 3 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 41 2011, TPT di Kabupaten Tegal mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga mencapai 6,12% pada tahun 2012. Penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan dalam penciptaan lapangan kerja dan efektivitas program-program pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Namun, tren ini tidak berlanjut secara konsisten, dengan TPT kembali meningkat menjadi 9,52% pada tahun 2015 dan mengalami fluktuasi dalam tahun-tahun berikutnya. Pada tahun 2018, TPT berada pada angka 8,24% dan sedikit menurun menjadi 8,12% pada tahun 2019. Pandemi COVID-19 yang melanda pada tahun 2020 juga berdampak pada peningkatan TPT di Kabupaten Tegal, dengan angka mencapai 9,82%. Dampak pandemi terhadap sektor-sektor ekonomi menyebabkan banyaknya kehilangan pekerjaan dan berkurangnya kesempatan kerja. Pada tahun 2021, TPT masih menunjukkan angka yang tinggi, yakni 9,97%. Namun, pada tahun 2022 dan 2023, terdapat penurunan menjadi 9,64% dan 8,60% masing-masing, menunjukkan adanya pemulihan ekonomi dan peningkatan dalam penciptaan lapangan kerja. Upaya untuk meningkatkan investasi dan mendiversifikasi sektor-sektor ekonomi diharapkan dapat terus menurunkan tingkat pengangguran di Kabupaten Tegal dalam jangka panjang. Gambar 2. 21 TPT Kabupaten Tegal Tahun 2005– 2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 9,14 8,87 9,38 9,56 9,24 7,48 10,59 6,12 6,89 8,47 9,52 7,33 8,24 8,12 9,82 9,97 9,64 8,60 6,00 6,50 7,00 7,50 8,00 8,50 9,00 9,50 10,00 10,50 11,00 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 42 2.3.2. Daya Saing Sumber Daya Manusia A. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Angka Indeks Pembangunan Manusia merupakan ukuran agregat dari dimensi dasar pembangunan manusia dengan melihat perkembangannya dari waktu ke waktu. IPM Kabupaten Tegal selalu meningkat seiring waktu. Jika dilihat secara lebih detail, semua indikator penyusun IPM juga mengalami peningkatan. Sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini maka komponen Indeks Pembangunan Manusia menggunakan metode baru. IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya. Secara umum, pembangunan manusia diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Capaian IPM Kabupaten Tegal tahun 2013 – 2023 adalah sebagai berikut : Tabel 2. 14 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2014– 2023 Indikator Tahun 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 IPM : 63,5 64,10 65,04 65,84 66,44 67,33 68,24 68,39 68,79 69,53 71,12 Umur Harapan Hidup (tahun) - 70,80 70,90 71,02 71,14 71,28 71,40 71,60 71,72 71,85 74,01 Harapan Lama Sekolah (EYS) 11,16 11,99 12 12,01 12,06 12,34 12,58 12,67 12,89 12,91 12,92 Rata-rata Lama Sekolah (MYS) 5,85 5,93 6,30 6,54 6,55 6,70 6,86 6,98 6,99 7,25 7,34 Pengeluaran (Ribu Rupiah/orang/ tahun) - 8.050 8.367 8.709 9.136 9.433 9.798 9.612 9.700 10.020 10.537 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 43 Gambar 2. 22 Grafik IPM Kabupaten Tegal dalam 10 tahun Terakhir Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 Apabila dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah, meskipun secara level IPM Tegal masih di bawah Jawa Tengah, akan tetapi pemerintah Kabupaten Tegal mampu meningkatkan pertumbuhan IPM lebih tinggi dibanding Jawa Tengah. Gambar 2. 23 Grafik Pertumbungan IPM Kabupaten Tegal dengan Provinsi Jawa Tengah Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 63,5 64,1 65,04 65,84 66,44 67,33 68,24 68,39 68,79 69,53 71,12 58 60 62 64 66 68 70 72 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 0,94 1,47 1,23 0,91 1,34 1,35 0,2 0,58 1,08 0,93 1,003 1,12 1,04 0,7 0,77 0,85 0,86 0,22 0,4 0,87 0,67 0,75 0 0,2 0,4 0,6 0,8 1 1,2 1,4 1,6 2 0 1 4 2 0 1 5 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 R A T A - R A T A Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 44 B. Usia Harapan Hidup (UHH) Usia Harapan Hidup (UHH) adalah rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Berdasarkan grafik UHH dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami kenaikan. Tren UHH selama periode 2014-2023 di Kabupaten Tegal meskipun masih di bawah UHH Provinsi Jawa Tengah, namun cenderung meningkat. Usia Harapan Hidup tahun 2023, yaitu sebesar 74,01 yang berarti seluruh bayi lahir di tahun 2023 diperkirakan akan dapat tetap hidup hingga mencapai usia 74 hingga 75 tahun. Tingginya UHH ini menunjukkan perbaikan derajat kesehatan penduduk di Kabupaten Tegal. Gambar 2. 24 Grafik Usia Harapan Hidup Kabupaten Tegal Tahun 2014-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 C. Harapan Lama Sekolah (HLS) HLS mengukur peluang pendidikan yang dapat diperoleh untuk anak usia sekolah (7 tahun keatas). HLS Kabupaten Tegal dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan grafik HLS dalam 10 tahun terakhir menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2022 sebesar 12,91 tahun yang mengindikasikan anak usia 7 tahun ke atas akan mempunyai peluang bersekolah sampai 12,91 tahun atau setara dengan tingkat I di Perguruan Tinggi (PT). Tahun 2023 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Kab. Tegal 70,8 70,9 71,02 71,14 71,28 71,4 71,6 71,72 71,85 74,01 Jawa Tengah 73,88 73,96 74,02 74,08 74,18 74,23 74,37 74,47 74,57 74,69 Nasional 70,59 70,78 70,9 71,06 71,2 71,34 71,47 71,57 71,85 73,93 68 69 70 71 72 73 74 75 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 45 HLS Kabupaten Tegal sebesar 12,92 tahun. HLS Kabupaten Tegal masih dibawah nilai Jawa Tengah dan Nasional. Rata-rata HLS Kabupaten Tegal menunjukkan tren positif semakin meningkat. Jika diamati lebih lanjut, pada tahun 2020 HLS Kabupaten Tegal masih di bawah HLS Jawa Tengah, namun sejak tahun 2021 meningkat menjadi di atas HLS Jawa Tengah. Ukuran HLS yang tinggi cenderung berhubungan dengan peningkatan kualitas hidup termasuk peningkatan pendapatan, kesempatan kerja yang lebih baik, dan akses yang lebih baik ke sumber daya. Gambar 2. 25 Perbandingan HLS Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dan Nasional Tahun 2014-2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 D. Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) Rata-rata lama sekolah adalah jumlah tahun belajar yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). RLS yang digunakan dalam penghitungan IPM diukur dari penduduk berusia 25 tahun ke atas, karena pada usia tersebut proses belajar pada pendidikan formal telah berakhir. RLS di Kabupaten Tegal menunjukkan tren meningkat setiap tahun. RLS Kabupaten Tegal tahun 2022 sebesar 7,25 tahun yang mengindikasikan bahwa rata-rata penduduk di Kabupaten Tegal baru mampu menempuh pendidikan sampai dengan kelas 1 SMP/sederajat atau putus sekolah di kelas 2 SMP/sederajat. 12,39 12,55 12,72 12,85 12,91 12,95 12,98 13,08 13,1 13,15 12,17 12,38 12,45 12,57 12,63 12,68 12,7 12,77 12,81 12,85 11,99 12 12,01 12,06 12,34 12,58 12,67 12,89 12,91 12,92 11,4 11,6 11,8 12 12,2 12,4 12,6 12,8 13 13,2 13,4 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Nasional Jawa Tengah Kabupaten Tegal RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 46 Secara umum di Kabupaten Tegal, rata-rata lama sekolah penduduk usia 25 tahun ke atas pada tahun 2023 sebesar 7,34. Artinya, bahwa rata-rata penduduk di Kabupaten Tegal baru mampu menempuh pendidikan sampai dengan kelas 1 SMP/sederajat atau putus sekolah di kelas 2 SMP/sederajat. Jika dilihat perkembangan selama tahun 2020-2023, RLS makin lama makin meningkat sejalan dengan peningkatan rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ini perlu ditingkatkan di masa-masa yang akan datang, agar rata-rata penduduk Kabupaten Tegal telah mengenyam pendidikan setingkat SMA. Meskipun demikian, peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk di Kabupaten Tegal masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Meningkatnya RLS dari tahun ke tahun tak lepas dari upaya pemerintah agar kualitas pendidikan semakin baik seperti peningkatan akses pendidikan, perluasan jangkauan sekolah, program beasiswa dan bantuan keuangan bagi siswa kurang mampu, pelatihan guru dan kualitas pendidikan, pengembangan program pendidikan non formal, dan membangun kerjasama dengan stakeholder. Gambar 2. 26 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 2014 -2023 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal, 2024 E. Angka Kematian Ibu (AKI) Sasaran prioritas pembangunan kesehatan salah satunya adalah ibu dan anak karena merupakan kelompok rentan yang perlu menjadi fokus perhatian 7,98 8,07 8,15 8,23 8,31 8,34 8,48 8,54 8,69 8,77 6,93 7,03 7,15 7,27 7,35 7,53 7,69 7,75 7,93 8,01 5,95 6,3 6,54 6,55 6,7 6,86 6,98 6,99 7,25 7,34 5 5,5 6 6,5 7 7,5 8 8,5 9 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Nasional Jawa Tengah Kabupaten Tegal RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 47 pembangunan kesehatan. Salah satu indikatornya adalah Angka Kematian Ibu (AKI) yang mencerminkan banyaknya ibu yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. Angka kematian ibu di Kabupaten Tegal menunjukkan tren meningkat dalam tahun 2019-2023. Gambar 2. 27 Grafik Angka Kematian Ibu (AKI) Tahun 2018 -2023 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2024 Jumlah Kasus Kematian Ibu di Kabupaten Tegal pada tahun 2019 dan 2020 mengalami tren peningkatan disebabkan pandemi covid-19. Namun pada tahun 2022 jumlah kasus kematian ibu di Kabupaten Tegal mengalami penurunan. Gambar 2. 28 Grafik Kasus Kematian Ibu Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2024 48,2 44,54 104 118,8 63,5 68,8 0 20 40 60 80 100 120 140 2018 2019 2020 2021 2022 2023 AKI 13 12 28 30 15 18 0 5 10 15 20 25 30 35 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Kasus Kematian Ibu RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 48 F. Prevalensi Stunting Stunting merupakan sebuah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, hal ini menyebabkan adanya gangguan di masa yang akan datang yakni mengalami kesulitan dalam mencapai perkembangan fisik dan kognitif yang optimal. Intervensi yang dilakukan dalam penurunan kasus stunting ini adalah intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Intervensi gizi spesifik yang dilakukan dalam 1.000 HPK dibagi menjadi 3 tahap, yaitu saat ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi usia 0-23 bulan. Berikut ini data prevalensi stunting berdasarkan sistem elektonik pencatatan Dan pelaporan Gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) yang memuat data hasil pengukuran dan pelaporan gizi yang dientri setiap bulan oleh Pengelola Gizi di tiap-tiap Puskesmas. Gambar 2. 29 Grafik Prevalensi Stunting e-PPGBM Sumber : e-PPGBM 2018-2024 14,8 12,4 12,1 17,6 18,3 16,6 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Prevalensi Stunting e-PPGBM RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 49 Gambar 2. 30 Prevalensi Stunting Tahun 2018 -2023 Sumber : RKD 2018 dan SSGI 2024 Prevalensi kasus stunting pada balita di Kabupaten Tegal cenderung fluktuatif. Kasus stunting mengalami penurunan pada tahun 2018 ke tahun 2019. Namun di tahun 2021 kasus stunting di Kabupaten Tegal mengalami kenaikan kembali menjadi 28%. Kemudian di tahun 2022 berdasarkan data SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) kasus stunting mengalami penurunan sebesar 5,7% menjadi 22,3%. Ini merupakan pencapaian yang baik untuk Kabupaten Tegal. Terjadinya penurunan prevalensi stunting pada tahun 2021 ke tahun 2022 dikarenakan pada bulan agustus 2022 telah dilaksanakan gebyar posyandu dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Dengan adanya gebyar posyandu tersebut proses identifikasi/penemuan kasus stunting semakin baik. Diharapkan dengan penemuan kasus stunting yang lebih cepat maka proses intervensi dan penyembuhan dapat dilakukan dengan segera, sehingga kasus stunting di Kabupaten Tegal dapat teratasi. Berdasarkan data ePPGBM (TW III) terjadi penurunan kasus stunting di Kabupaten Tegal, hal ini dikarenakan adanya program Rames Saceting (Rame-rame ASN Sekabehe Cegah Stunting) yang digagas melalui Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 400.2.5/800/26/102 tanggal 31 Mei 2023 tentang Himbauan Gerakan Rames Saceting Sebagai Bentuk Kontribusi ASN di Pemerintah Kabupaten Tegal Dalam Percepatan Penurunan Stunting sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam upaya penanggulangan dan pencegahan stunting di Kabupaten Tegal. 0 5 10 15 20 25 30 35 2018 RKD 2019 SSGI 2021 SSGI 2022 SSGI 2023 SKI 30,8 27,67 24,4 21,6 21,5 31,2 27,68 20,9 20,8 20,7 30,6 25,14 28 22,3 21,5 Nasional Jawa Tengah Kabupaten Tegal RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 50 G. Insiden Tuberkulosis Tuberkulosis adalah penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Penyakit ini biasanya menyerang paru-paru, tetapi juga dapat menyerang bagian tubuh lain seperti otak, tulang, dan ginjal. Tuberkulosis dapat menyebar melalui udara ketika seseorang yang terinfeksi batuk, bersin, atau bicara, sehingga menularkan bakteri kepada orang lain di sekitarnya. TBC adalah tantangan untuk pembangunan Indonesia karena 75 persen pasien TBC adalah kelompok usia produktif, 15-54 tahun (Riskesdas, 2018). Lebih dari 25 persen pasien TBC dan 50 persen pasien TBC resisten obat beresiko kehilangan pekerjaan mereka karena penyakit ini (Sub Direktorat Tuberkulosis Kementerian Kesehatan RI, 2019). Menurunnya produktivitas atau kehilangan pekerjaan akibat kecacatan, pengeluaran biaya medis, dan biaya langsung non-medis seperti biaya transportasi dan nutrisi berkontribusi pada beban ekonomi rumah tangga orang dengan TBC. Tabel 2. 15 Insidensi Tuberkulosis 2014 -2023 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Insiden TBC / 100.000 penduduk 121 142 144 200 232 256 194 173 274 304 Angka Kebehasilan Penobatan 90% 94% 94% 82% 83% 82% 89% 85% 83% 89% Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2024 H. Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Manfaat program ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup pelayanan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) termasuk obat dan bahan medis dengan menggunakan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care). Program Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial, dan prinsip ekuitas, yaitu RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 51 kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Prinsip ini diwujudkan dengan pembayaran iuran sebesar persentase tertentu dari upah bagi yang memiliki penghasilan dan pemerintah membayakan iuran bagi mereka yang tidak mampu (fakir miskin). Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia dari guncangan kesehatan. JKN secara bertahap direncanakan sebagai jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage / UHC) bagi seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. UHC di Kabupaten Tegal mulai diberlakukan pada tahun 2023. Gambar 2. 31 Cakupan Jaminan Kesehatan (UHC) 2023 – 2024 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2024 I. Fasilitas Kesehatan Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Puskesmas harus didirikan di setiap kecamatan. Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak 2023 2024 Target 95% 95% Capaian 83,50% 96,10% 75% 80% 85% 90% 95% 100% Cakupan UHC 2023 - 2024 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 52 berdampak buruk bagi lingkungan. Jumlah puskesmas di Kabupaten Tegal sebanyak 29 unit dan jumlah Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Tegal sebanyak 57 unit. Jumlah puskesmas tidak mengindikasikan secara langsung seberapa baik keberadaan puskesmas mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan primer di masyarakat. Indikator yang mampu menggambarkan secara kasar tercukupinya kebutuhan pelayanan kesehatan primer oleh puskesmas adalah rasio puskesmas terhadap 30.000 penduduk. Gambar 2. 32 Grafik Perkembangan Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap di Kabupaten Tegal Tahun 2018 – 2023 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2023 Pada gambar di atas diketahui bahwa semua puskesmas di Kabupaten Tegal beroperasi selama 24 jam (rawat inap). Terdiri dari 19 puskesmas mampu persalinan dan 10 puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar). Rumah sakit publik di Kabupaten Tegal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, TNI/Polri, serta swasta non profit (organisasi keagamaan dan organisasi sosial). Jumlah rumah sakit publik di Kabupaten Tegal sampai dengan tahun 2023 sebanyak 3 unit, yang terdiri atas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berjumlah 2 unit dan Rumah Sakit Tentara berjumlah 1 unit. Berbeda dengan rumah sakit publik, rumah sakit privat dikelola oleh swasta (perorangan, perusahaan dan swasta lainnya). Pada tahun 2023 terdapat 8 unit rumah sakit swasta di Kabupaten Tegal yang terdiri dari 7 unit RSU dan 1 unit RS Khusus KIA. 26 29 29 29 29 29 3 0 0 0 0 00 5 10 15 20 25 30 35 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 2 0 2 1 2 0 2 2 2 0 2 3 Rawat Inap Non Rawat Inap RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 53 Tabel 2. 16 Jumlah Rumah Sakit di Kabupaten Tegal No Pengelola/ Kepemilikan 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1. Pemerintah Kabupaten Tegal 2 2 2 2 2 2
2.TNI/ Polri 1 1 1 1 1 1
3.Swasta 4 4 6 6 6 8 Jumlah 7 7 7 9 9 11 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, 2024 2.3.3. Daya Saing Fasilitas/Infrastruktur Wilayah A. Infrastruktur Jalan Secara kewilayahan Kabupaten Tegal mempunyai pusat – pusat kegiatan yang tersebar belum merata dan terkoneksi dengan sistem jaringan prasarana jalan dan jembatan berdasarkan Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014 tentang Penetapan Jalan Kabupaten Tegal, panjang jalan Kabupaten adalah 847,27 km,sedangkan Jalan Nasional yang berada di Wilayah Kabupaten Tegal sepanjang 68,29 km, Jalan Provinsi sepanjang 54,63 km, Jalan Desa di Kabupaten Tegal sepanjang 691,28 km serta Jalan Tol Ruas Pejagan-Pemalang yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal sepanjang 30,7 km. Kabupaten Tegal secara kewilayahan regional Bregasmalang meliputi di bagian Utara terlintasi oleh Jalan Arteri Primer (Jalan Pantura), dan bagian tengah jalan arteri sekunder (ruas Tegal – Cilacap) yang merupakan jalan nasional sepanjang 68,29 kilometer. Di Bagian Tengah juga terlintasi oleh Jalan Kolektor Primer yang merupakan jalan provinsi (Ruas Randudongkal – Jatinegara – Slawi – Dukuhwaru – Jatibarang) yang menghubungkan antara pusat pertumbuhan di wilayah Randudongkal (Kabupaten Pemalang), Jatinegara – Slawi – Dukuhwaru (Kabupaten Tegal), dan Jatibarang – Ketanggungan – Losari (Kabupaten Brebes). Berikut ini peta jalan Kabupaten Tegal. Secara umum, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir kondisi jalan Kabupaten yang baik meningkat persentasenya. Hal ini merupakan hasil pembangunan yang didanai APBD Kabupaten Tegal, Provinsi maupun Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat. Kondisi jalan yang mantap (kondisi baik dan sedang) mencapai RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 54 728,89 Km atau 86,04%. Kondisi jalan rusak berat menjadi prioritas yang harus diselesaikan secara tuntas di waktu yang akan datang. Berikut ini data kondisi jalan Kabupaten Tegal. Tabel 2. 17 Capaian Kinerja Pembangunan Jalan Kabupaten Tegal Tahun 2014-2018 No Kondisi Jalan Panjang Jalan Per Tahun 2014 2015 2016 2017 2018 Km % Km % Km % Km % Km %
1.Baik 367,80 43,40 302,70 35,7 374,10 44,2 377,90 44,6 528,90 62,42
2.Sedang 104,1 12,30 120,6 14,2 117,4 13,9 170,3 20,1 118,7 14,01 3. Rusak Ringan 163,2 19,30 177,4 20,9 150,9 17,8 139,5 16,5 82,98 9,79 4. Rusak Berat 212,2 25 246,7 29,1 204,9 24,2 159,5 18,8 116,8 13,78 Total 847,3 100 847,3 100 847,3 100 847,3 100 847,3 100 Mantap (Kondisi Baik + Kondisi Sedang) 647,60 Tidak Mantap (Kondisi Rusak Ringan + Kondisi Rusak Berat) 199,78 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Tabel 2. 18 Capaian Kinerja Pembangunan Jalan Kabupaten Tegal Tahun 2019-2023 No Kondisi Jalan Panjang Jalan Per Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Km % Km % Km % Km % Km %
1.Baik 377,94 44,61 528,90 62,42 606,04 71,53 622,23 73,44 639,60 75,49
2.Sedang 170,34 20,0 118,7 14,01 97,59 11,52 94,27 11,13 89,36 10,55 3. Rusak Ringan 139,51 16,47 82,98 9,79 63,12 7,45 54,42 6,42 49,25 5,81 4. Rusak Berat 159,48 18,82 116,8 13,78 80,52 9,50 76,36 9,01 69,07 8,15 Total 847,27 100 847,38 100 847,27 100 847,28 100 847,27 100 Mantap (Kondisi Baik + Kondisi Sedang 728.96 86.04 Tidak Mantap (Kondisi Rusak Ringan + Kondisi Rusak Berat) 118.32 13.96 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten dan Penataan Ruang Tegal, 2024 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 55 Gambar 2. 33 Grafik Kondisi Jalan Kabupaten Tegal Tahun 2014-2023 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Grafik diatas menunjukkan bahwa tren kondisi jalan dengan kategori “Baik” terus meningkat selama 10 tahun terakhir menjamin konektivitas antar wilayah di Kabupaten Tegal, Indikator infrastruktur jalan sebaiknya bukan lagi “Baik”, “Sedang”, “Rusak Ringan”, maupun “Rusak Berat”, seharusnya indikator pembangunan infrastruktur jalan mantap dan tidak mantap. Jalan Mantap dapat diartikan dengan jalan yang ada secara fisik harus dalam kondisi baik dan sedang, secara dimensi dan konstruksinya serta kelengkapan jalannya harus sesuai dengan fungsinya berikut adalah grafik indikator infrastruktur jalan dalam 10 tahun terakhir. 367,8 302,7 374,1377,9 528,9 377,9 528,9 606,0 622,2639,6 104,1 120,6 117,4 170,3 118,7 170,3 118,7 97,6 94,3 89,4163,2 177,4 150,9 139,5 83,0 139,5 83,0 63,1 54,4 49,3 212,2 246,7 204,9 159,5 116,8 159,5 116,8 80,5 76,4 69,1 0,0 100,0 200,0 300,0 400,0 500,0 600,0 700,0 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Panjang Jalan (km) Baik Sedang Rusak Ringan Rusak Berat Linear (Baik) RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 56 Gambar 2. 34 Grafik Kemantapan Jalan Kabupaten Tegal Tahun 2014-2023 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Tabel 2. 19 Kondisi Lebar Jalan Kabupaten Tegal Tahun 2023 Kondisi Jalan Lebar Jembatan ( Meter ) Lebar yang tidak memenuhi standar (< 4m) Lebar yang memenuhi standar (> 4m) < 4 m Jumlah (Km) 4 - 5 m 6 - 8 m 9 - 11 m 12 m - keatas Jumlah (Km) Baik 211,01 211,01 330,42 21,07 7,9 3,03 363,42 Sedang 38,34 38,34 49,78 5,17 0,2 0 55,15 Jumlah Jalan Mantap yang tidak memenuhi standar 249,35 Jumlah Jalan Mantap yang memenuhi standar 418,57 Rusak ringan 26,35 26,35 58,6 5,5 1,26 0 65,36 Rusak Berat 48,86 48,86 37,48 2,3 0 0 39,78 Jumlah Jalan tidak Mantap yang tidak memenuhi standar 75,21 Jumlah Jalan tidak Mantap yang memenuhi standar 105,14 Jumlah Total (Km) 847,27 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Kemantapan jalan secara dimensi dapat dilihat dari lebar minimal jalan sesuai standar, yaitu sama dengan dan lebih dari 4 (empat) meter, dimana kondisi jalan 471,9 423,2 491,5 548,3 647,6 548,3 647,6 703,6 716,5 729,0 375,4 424,0 355,8 299,0 199,8 299,0 199,8 143,6 130,8 118,3 847,3 847,3 847,3 847,3 847,4 847,3 847,4 847,3 847,3 847,3 0 100 200 300 400 500 600 700 800 900 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Panjang Jalan (km) Kinerja Pembangunan Jalan Kabupaten Tahun 2014-2023 Mantap Tidak Mantap Total RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 57 kabupaten secara dengan lebar lebir dari 4 meter mencapai 78,83% atau sekitar 667,92 km yang memiliki lebar sesuai standar, sedangkan sisanya sekitar 180,35 km memiliki dimensi lebar jalan kurang dari 4 (empat) meter, sehingga salah satu target kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal adalah meningkatkan dimensi jalan sesuai standar, dan sampai dengan tahun 2023 kondisi Jalan mantap (Kondisi baik dan sedang) adalah 86,04% atau sekitar 728,96 km. Berdasarkan hasil fasilitasi infrastruktur daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2024 mengakomodir kondisi eksisting di lapangan disepakati bahwa kondisi jalan dengan kondisi baik adalah 61,89% dan kondisi sedang adalah 15,21%, sehingga kondisi jalan mantap eksisting adalah 77,11%. B. Infrastruktur Jembatan Data infrastruktur jembatan di Kabupaten Tegal pada tahun 2019 berjumlah 436 unit, sedangkan pada akhir Tahun 2023 berjumlah 460 unit. Hal ini selama kurun waktu 5 tahun terakhir terdapat pembangunan jembatan baru dan pembaharuan data jembatan. Tabel 2. 20 Jumlah Jembatan Kabupaten Tahun 2014-2018 No Kondisi Jembatan Jumlah Jembatan Per Tahun 2014 2015 2016 2017 2018 Unit % Unit % Unit % Unit % Unit %
1.Baik 234 53,7 250 57,3 266 61,0 282 64,7 298 67,12
2.Sedang 20 4,6 26 6,0 50 11,5 69 15,8 93 20,95 3. Rusak Ringan 45 10,3 50 11,5 52 11,9 57 13,1 30 6,76
4.Rusak Berat 137 31,4 110 25,2 68 15,6 28 6,4 23 5,18 Total 436 100 436 100 436 100 436 100 444 100 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Tabel 2. 21 Jumlah Jembatan Kabupaten Tahun 2019-2023 No Kondisi Jembatan Jumlah Jembatan Per Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Unit % Unit % Unit % % Unit % Unit
1.Baik 282 64,68 298 67,12 323 70,22 345 75,00 339 73,70
2.Sedang 69 15,83 93 20,95 89 19,35 74 16,09 69 15,0 3. Rusak Ringan 57 13,07 30 6,76 33 7,17 27 5,87 31 6,74
4.Rusak Berat 28 6,42 23 5,18 15 3,26 14 3,04 21 4,57 Total 436 100 444 100 460 100 460 100 460 100 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 58 Gambar 2. 35 Grafik Kondisi Jembatan Kabupaten Tegal Tahun 2014-2023 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Berdasarkan data tersebut di atas, kondisi jembatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, jembatan dengan kondisi baik dan sedang sebanyak 408 unit (88.70%), sedangkan yang masih dalam kondisi rusak ringan dan rusak berat adalah 52 unit (11,30%) dari jumlah keseluruhan jembatan di Kabupaten Tegal, yaitu sebanyak 460 unit jembatan dengan panjang keseluruhan mencapai 5.624,87 meter. Dari jumlah jembatan yang tercatat, tergambarkan jumlah jembatan dengan lebar sebagai berikut. Tabel 2. 22 Jumlah Jembatan Berdasarkan Lebar Jembatan Tahun 2023 Kondisi Jembatan Lebar Jembatan ( Unit ) Jumlah (Unit) 1 - 2 m 3 - 5 m 6 - 8 m 9 - 11 m 12 m keatas Baik 5 205 110 11 8 339 Sedang 0 48 19 1 1 69 Rusak ringan 1 23 6 0 1 31 Rusak berat 1 20 0 0 0 21 Jumlah 7 296 135 12 10 460 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 Sebagaimana infrastruktur jalan, infrastruktur jembatan haruslah mengikuti infrastruktur jalan, kondisi jembatan kedepan harus dalam kondisi mantap yaitu mantap dalam arti sesuai dengan fungsi jalan yaitu dimensi (panjang dan lebar) harus sesuai dengan fungsinya, dan kemantapan jembatan di Kabupaten Tegal pada tahun 2023 telah mencapai 88,70%. RPJPD Kabupaten Tegal Tahun 2025-2045 | BAB II - 59 Gambar 2. 36 Grafik Kondisi Kemantapan Jembatan Kabupaten Tegal Tahun 2014-2023 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tegal, 2024 C. Infrastruktur Perhubungan Infrastruktur perhubungan mempunyai peran cukup penting dan sangat strategis dalam menunjang konektivitas antar wilayah di Kabupaten Tegal terutama menuju pusat – pusat perdagangan, pusat pemerintahan, dan lokasi wisata. Selain menunjang konektivitas, keberadaan Infrastruktur perhubungan mempunyai peran penting dalam menjamin keselamatan pengguna jalan. Indikator yang mudah dibaca dari keselamatan pengguna jalan adalah adanya penurunan angka kecelakaan di jalan.