1.Bupati adalah Bupati Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terdiri dari sekretariat Daerah,sekretariat DPRD,Dinas Daerah dan Lembaga teknis Daerah.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi pertanian.
6.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan dalam suatu agroekosistem.
7.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan.
8.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
9.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran basil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
10.Perlindungan hewan adalah segala upaya untuk memberikan perlindungan terhadap sejumlah jenis satwa dari aktifitas perburuan, pemusnahan, dan perjual-belian yang dapat memberikan dampak terhadap menurunnya atau musnahnya populasi.
11.Hama pertanian adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tanaman pertanian.
12.Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebamya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu.
13.Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
14.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
15.Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
16.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
17.$umber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
18.Satwa atau Hewan adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
19.Satwa a tau Hewan adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
20.Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleb bama tanaman.