menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal; Mengingat 1. 2. 3. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6473); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEGAL dan BUPATI TEGAL MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN DESA SLAWI KULON MENJADI KELURAHAN SLAWI KULON KECAMATAN SLAWI KABUPATEN TEGAL. Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 96) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal. Ditetapkan di Slawi, pada tanggal 29 Maret 2022 BUPATI TEGAL, ttd UMI AZIZAH Diundangkan di Slawi pada tanggal 29 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL ttd WIDODO JOKO MULYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2022 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL, PROVINSI JAWA TENGAH ( 5 - 34/ 2022 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN STATUS DESA SLAWI KULON MENJADI KELURAHAN SLAWI KULON KECAMATAN SLAWI KABUPATEN TEGAL I. UMUM Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Oktober 2015, namun demikian Peraturan Daerah tersebut sampai saat ini belum/tidak dilaksanakan, sehingga status Desa Slawi Kulon masih belum ada kepastian hukum tetap menjadi desa atau kelurahan, sedangkan disisi lain status tersebut sangat diperlukan dalam rangka keberlanjutan/berkesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatannya. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu disampaikan kajian terhadap pencabutan/pembatalan Peraturan Daerah tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/017452 tanggal 9 Nopember 2016 perihal Hasil Klarifikasi Perda Nomor 9 Tahun 2015 Kabupaten Tegal, dinyatakan bahwa agar pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi ditunda sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa tindak lanjut mengenai Penataan desa diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan juga agar pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa;
2.Berdasarkan hasil konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi harus diproses ulang yakni mengajukan Rancangan Peraturan Daerah lagi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa; dan
3.Bahwa hasil Musyawarah Desa pada tanggal 14 Oktober 2019 warga masyarakat Desa Slawi Kulon sesuai dengan hasil Keputusan Musyawarah Desa warga lebih memilih status desa. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dijelaskan diatas maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon Menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 160