1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Tegal.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
6.Badan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berupa Riset dan Inovasi Daerah.
7.Riset adalah kegiatan dalam upaya penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari: penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
8.Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
9.Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
10.Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah llmu Pengetahuan dan Teknoiogi diterapkan
11.Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
12.Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
13.Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau untuk memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.
14.Diseminasi adalah proses interaktif penyebaran dalam penyampaian inovasi yang pada akhirnya dapat mengubah pola pikir dan perilaku orang.
15.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
16.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, dunia usaha, dan lembaga non pemerintahan lainnya.
17.Perguruan Tinggi adalah satuan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan tinggi.
18.Rencana induk peta jalan adalah Dokumen Perencanaan yang tidak berdiri sendiri, memiliki keterkaitan dengan dokumen yang relevan diantaranya RPJMN, RPJMD, Cetak Biru pengetahuan dan inovasi (Bapepenas) , Peta Jalan Indonesia Digital yang menjadi acuan Rencana Penbangunan Jangka Panjang dan menjadi dasar Penyuunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
19.Badan Usaha Milik daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.