menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong; BUPATITEGAL, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUSAHAANPERSEROANDAERAHBANKPERKREDITANRAKYAT BANKTEGALGOTONGROYONG TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR .b ... TAHUN2020 PROVINSI JAWA TENGAH BUPATI TEGAL Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peru bahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1354, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5862);
11.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 ten tang Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR) (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 37); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan.
5.Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong yang berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT BPR BANK TGR (Perseroda).
6.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR BANK TG R yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uridangan dan/atau anggaran Dasar Perseroan.
7.Dewan Komisaris adalah organ PT BPR BANK TGR (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perseroan.
8.Direksi adalah organ PT BPR BANK TGR (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.