1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tegal.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.
6.Penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologis, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
7.Penanggulanan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antar daerah maupun antar negara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.
8.Pejabat kesehatan masayarakat adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kesehatan yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penanggulangan penyakit menular.
9.Kejadian Luar Biasa/KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
10.Wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
11.Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan dan benda- benda yang mengandung dan/atau tercemar bibit penyakit serta yang dapat menimbulkan wabah.
12.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
13.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, lembaga, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi profesi dan/atau pihak lainnya.
14.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
15.Penyelidikan epidemiologi merupakan suatu kegiatan penyelidikan atau survei yang bertujuan untuk mendaptkan gambaran suatu masalah kesehatan atau penyakit secara lebih menyeluruh.
16.Penyelidikan penyakit menular adalah kegiatan yang dilaksanakan pada suatu penyakit menular atau dugaan adanya suatu penyakit dengan mengetahui penyebab, gambaran epidemiologi, sumber- sumber penyebaran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta menetapkan cara-cara penanggulangan yang efektif dan efisien.
17.Surveilans kesehatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi dengan maksud untuk mengetahui prevalensi dan meningkatnya kejadian penyakit dan faktor risiko supaya dapat dilakukan atau dapat dilaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit.
18.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Tegal, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
19.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
20.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
2.Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: