Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPEWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENTEGAL Dengan Persetujuan Bersama
10.Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641 ) ;
11.Peraturan Pemerintah Namor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3485 );
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13.Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja instansi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769 )
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 );
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tegal,
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang Mengurusi Bidang Pendidikan.
5.Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal,
6.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktit mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
7.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/ atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
8.Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.
9.Pendidikan diniyah formal adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal.
10.Pendidikan diniyah nonformal adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan dalam bentuk Pengajian kitab Madrasah Diniyah Takmiliyah, Pendidikan al-Qur'an, MajelisTaklim, atau bentuk lain yang sejenis baik di dalam maupun di luar pesantren pada jalur pendidikan non formal.
11.Pendidikan diniyah informal adalah pendidikan keagamaan Islam dalam bentuk program yang diselenggarakan di lingkungan keluarga padajalur pendidikan informal.
12.Diniyah tak.miliyah yang selenjutnya disebut madrasah diniyah takmiliyah adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
13.Pendidikan al-Qur'an adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran bacaan, tulisan, hafalan, dan pemahaman al-Qur'an.
14.Majelis taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam di kalangan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
15.Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
16.Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
17.Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/ atau kitab suci Weda.