Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1. Bupati adalah Bupati Tegal. 2. Daerah adalsih KabupatenTegal. 3. Pemerintahan Daer^ adalah penyelenggara urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan penvakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara KesatuianRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalsun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu kepala daerahdan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal yang selanjutnya disebut RIPPARKABadalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Tegal untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampeddengan Tahun 2032. 7. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arahyang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya- upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian,dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki. 8. Kepariwisataan adalsih keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 9. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,danpemerintah daerah. 10. Wisata adalah kegiatan peijalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok oreing dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktusementara. 11. Daya Tarik Wisataadalah segala sesuatu yang memilikikeunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasilbuatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan. 12. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 13. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebutDestinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitasumum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. 14. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisiksuatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian. 15. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana ysingsecara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasipariwisata. 16. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata daleim kaitan dengan motivasi kunjungsm wisata. 17. Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPKadalah destinasi pariwisata yang berskala Kabupaten Tegal. 18. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Kabupaten Tegal yang mempunyai pengaruh penting dalam satuatau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosialdan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dayadukung lingkungan hidup, serta pertahangin dan keamanan. 19. Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPPK adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau temaproduk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuatsebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. 20. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Kabupaten, Kawasan Strategis Pariwisata KabupatendanKawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten. 21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkansuatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. 22. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadeu'an, kapasitas, akses, dan peranmasyarakat, baik secara individu maupun kelompok. dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dankesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan. 23. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikEin, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemeuigku kepentingannya. 24. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisatayang saling terkait dalam rangka menghasilkan barangdan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawandalam penyelenggaraan pariwisata. 25. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsurbeserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah daerah, swasta danmasyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan kearah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan. 26. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan. 27. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga keija yang pekeijaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan. 28. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhgui kebutuhan wisatawan dsin penyelenggaraan pariwisata. 29. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepadausaha dan pekeija pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan danpengelolaan kepariwisataan. 30. Produk Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disebut PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian diseluruh daerah dalam tahun tertentuatau periode tertentu.