1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
3.Bupati adalah Bupati Tegal.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
10.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disingkat PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang yang mengatur Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksananya.
11.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
12.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
13.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disedikan oleh masyarakat, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
14.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
15.BUMD Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal yang selanjutnya disebut BUMD Usaha Kepariwisataan adalah Perseroda yang bergerak di bidang Pariwisata yang modalnya terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.
16.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut dengan RUPS adalah organ BUMD Usaha Kepariwisataan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam BUMD Usaha Kepariwisataan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
17.Komisaris adalah organ BUMD Usaha Kepariwisataan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUMD Usaha Kepariwisataan.
18.Bakal Calon Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
19.Calon Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK Komisaris.
20.Direksi adalah organ BUMD Usaha Kepariwisataan yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD Usaha Kepariwisataan untuk kepentingan dan tujuan BUMD Usaha Kepariwisataan serta mewakili BUMD Usaha Kepariwisataan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
21.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
22.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK Direksi.
23.Pegawai adalah pekerja BUMD Usaha Kepariwisataan yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
24.Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada BUMD Usaha Kepariwisataan.
25.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD Usaha Kepariwisataan dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
26.Laba Bersih adalah laba BUMD Usaha Kepariwisataan setelah dikurangi pajak.
27.Pemegang Saham Pengendali adalah pemegang saham yang kepemilikan modal dasarnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen).
28.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris atau anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
29.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disebut dengan UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris atau anggota Direksi BUMD Usaha Kepariwisataan.
30.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
31.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD Usaha Kepariwisataan yang ditetapkan oleh Bupati.
32.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD Usaha Kepariwisataan sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD Usaha Kepariwisataan guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD Usaha Kepariwisataan.
33.Privatisasi adalah penjualan saham BUMD Usaha Kepariwisataan dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
34.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
35.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi BUMD Usaha Kepariwisataan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar BUMD Usaha Kepariwisataan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara guna dan berhasil serta dapat berkembang dengan baik.
36.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai BUMD Usaha Kepariwisataan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknik operasionalnya.
37.Kantor Pusat adalah kantor BUMD Usaha Kepariwisataan yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Tegal.
38.Kantor Cabang adalah kantor BUMD Usaha Kepariwisataan yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat.