menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4966);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4761);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4737);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1985 Nomor 35) ;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2011 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 50);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 52) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 81) ;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2013–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 60);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 100); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEGAL, dan BUPATI TEGAL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 100), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan konsideran huruf c diubah sebagai berikut :