1.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tegal.
4.Bupati adalah Bupati Tegal.
5.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDALITBANG adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
7.Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan adalah pedoman yang memuat proses, mekanisme dan prosedur dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
8.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dalam rangka mencapai tujuan-tujuan yang telah diprogramkan.
9.Penganggaran adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
10.Pembangunan Daerah adalah usaha yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
12.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
16.Aspirasi masyarakat adalah keinginan masyarakat agar pemerintah daerah memenuhi kebutuhan barang publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.
17.Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah kabupaten.
18.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
19.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran yang terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang serupa Sumber Daya Manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
20.Sub kegiatan adalah bentuk aktifitas kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
21.Pagu Indikatif adalah pagu anggaran sementara yang diberikan kepada SKPD untuk setiap Program sebagai acuan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Kerja SKPD.
22.Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun–tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
23.Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kualitatif dan kuantitatif.
24.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
25.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
27.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
30.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
31.Masyarakat sektoral adalah badan hukum y ang secara khusus berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan pada sektor tertentu, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
32.Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan untuk mewakili Desa/Kelurahan dalam proses perencanaan dan prenganggaran selanjutnya.
33.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
34.Forum Delegasi Musrenbang adalah wadah musyawarah para delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang dibentuk sebelum penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah, dengan fungsi sebagai wadah pengawalan masyarakat terhadap proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
35.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan Daerah/ Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
36.Keluaran (output) adalah suatu produk akhir berupa barang atau jasa dari serangkaian proses atas sumber daya pembangunan agar hasil (outcome) dapat terwujud.
37.Hasil (outcome) adalah keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program.
38.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang mempunyai tugas untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
39.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
40.Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan Daerah.
41.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
42.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah antara lain unsur DPRD, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan Daerah/desa, dunia usaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Daerah, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan (seperti PKK, Organisasi Kewanitaan) dan kelompok masyarakat rentan termarginalkan.
43.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan PPKD adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.