Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal. Ditetapkan di Slawi pada tanggal 20 Nopember 2014 BUPATI TEGAL, Ttd. ENTHUS SUSMONO Diundangkan di Slawi pada tanggal 20 Nopember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, Ttd. HARON BAGAS PRAKOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2014 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL, PROVINSI JAWA TENGAH : ( 235/2014 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN SLAWI I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan upaya dan usaha untuk menggali sumber pendapatan daerah. Salah satu hal yang dapat dilakukan daerah adalah dengan mengoptimalkan kemanfaatan kekayaan daerah pada badan usaha yang berdasarkan hasil audit dinyatakan sehat dan layak serta dapat memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan pengelolaan aset-aset Daerah, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal pada Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Tegal perlu menyusun produk hukum, yang nantinya menjadi landasan dalam mengelola aset-aset daerah dalam bentuk kebijakan yang mengatur tentang penyertaan modal. Bahwa untuk memberikan landasan dan dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah kepada PD BKK Slawi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Peusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Slawi (PD BKK Slawi). II. PASAL DEMI PASAL