Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal. Ditetapkan di Slawi pada tanggal 5 Oktober 2016 Plh. BUPATI TEGAL, WAKIL BUPATI Ttd. UMI AZIZAH Diundangkan di Slawi pada tanggal 5 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL Ttd. HARON BAGAS PRAKOSA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2015 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL, PROVINSI JAWA TENGAH : (9/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN STATUS DESA SLAWI KULON MENJADI KELURAHAN SLAWI KULON KECAMATAN SLAWI KABUPATEN TEGAL I. UMUM. Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sebagai implementasi kebijakan tersebut Perubahan Status Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berpedomana pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan dapat memberikan penghargaan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan, dengan penghargaan yang sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya Pasal 22 ayat (7) yang menyebutkan bahwa : Dalam hal bupati/walikota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota untuk dibahas dan disetujui bersama. Dengan demikian maka sejalan dengan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penetapan Perubahan Status Desa Slawi Kulon menjadi Kelurahan Slawi Kulon Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal. II. PASAL DEMI PASAL.