MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDA GANGKAKILIMA. Menetapkan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN TEGAL dan BUPATITEGAL Dengan Persetujuan Bersama
15.Peraturan Oaerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabu paten Tegal Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 50);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 60);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 ten tang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Oaerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Tega} Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabu paten Tegal Nomor 131);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 129); Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana, fasilitas sosial, fasilitas um um, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/ a tau swasta yang bersifat sementara/ tidak menetap.
9.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dalam rangka perlindungan terhadap PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.
10.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usahaterhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitasmaupun kuantitas usahanya.
11.Lokasi PKL adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang beradadi lahan dan/ a tau bangunan milik Pemerintah Daerah dan/ a tau swasta.
12.Lokasi binaan adalah lokasi yang telah ditetapkan peruntukannya bagi PKL yang diatur oleh Pemerintah Daerah, baik bersifat permanen maupun sementara.
13.Tanda Daftar Usaha, yang selanjutnya disingkat TDU, adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL sekaligus sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL di lokasi yangditetapkan oleh Pemeritah Daerah. unsur penyelenggara urusan pemerintahan
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Tegal.
4.Bupati adalah Bupati Tegal. 5. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.