DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2020

Nomor
9
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
62

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang meliputi penataan PKL dan pemberdayaan PKL. Tujuan penataan dan pemberdayaan PKL antara lain memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya; menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, tertib, aman dengan sarana dan prasarana yang memadai da berwawasan lingkungan.

Isi peraturan

Teks62PDFHirarki

Memuat teks peraturan…