DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2020

Nomor
3
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

Peraturan daerah ini mengatur tentang bantuan operasional pendidikan. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diatur dalam peraturan daerah ini berasaskan keadilan, kepatutan, kemanfaatan, transparansi, kepastian hukum dan partisipasi. Maksud Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk memenuhi kebutuhan standar minimal biaya operasional satuan pendidikan, sehingga siswa dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Sekolah (SPP dan BP3).

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…