1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang Selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
7.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Teluk Bintuni.
8.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Teluk Bintuni.
9.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
10.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
11.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
12.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
13.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
14.Sekolah Negeri adalah sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh negara (pemerintah) dengan segala fasilitas gratis, mulai dari kelas hingga guru digaji oleh pemerintah untuk memberikan fasilitas kepada rakyat Indonesia.
15.Sekolah Swasta adalah sekolah yang dioperasikan/disediakan oleh pihak swasta (Yayasan, Kelompok Masyarakat, ataupun lembaga swadaya masyarakat).
16.Pendidikan Formal adalah jenjang pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
17.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
18.Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
19.Pendidikan Kesetaraan adalah Pendidikan non formal yang ditujukn kepada Warga Negara yang tidak menyenyam Pendidikan formal disekolah.
20.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Lembaga yang di bentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.
21.Keaksaraan Fungsional (KF) adalah sebuah usaha pendidikan luar sekolah dalam membelajarkan warga masayarakat penyandang buta aksara agar memiliki/mampu menulis, membaca dan berhitung untuk tujuan yang pada kehidupan sehari-hari dengan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada di lingkungan sekitarnya.
22.Kepala Sekolah adalah guru yang diberikan tugas Tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
23.Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah alokasi Dana yang diberikan kepada sekolah Negeri/Swasta berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
24.Bantuan Operasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat dengan BOP adalah alokasi dana yang diberikan Pemerintah Daerah kepada sekolah negeri/ swasta berdasarkan jumlah peserta didik terdaftar berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
25.Dokumen Pelaksanaan Anggaran selanjutnya disingkat DPA.
26.Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) adalah sumbangan berupa dana untuk pembinaan pendidikan yang berada dalam suatu satuan pendidikan, Badan Pembantu Penyelengara Pembangunan (BP3).
27.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
28.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana kegiatan terpadu pada satuan pendidikan untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan dalam 1 (satu) tahun anggaran.