4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom., Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kubupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabu 2002 Nomor 129, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia, 4389);
5.Undang-UndangNomor 33 Tahun ~004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah PuSHt dan Pemerintaban Dacrah (Lembaran Negara Republik Indon.esia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lernbaran Negara Repl.\blik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik indonesia Nomor 4723);
7.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9.Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Dacrah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 1l. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ten tang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Ncmor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Pcnye1enggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara R.epublik Indonesia Nomor 4828);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2008 Nomor 43, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Ncgara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pernerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lernbaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPSD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
9..Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pa.a11 BABI KETENTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PEMSENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADA~PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH