1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
3.Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni.
4.Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi urusan Ketahanan Pangan.
5.Kepala Perangkat Daerah adalah kepala perangkat Daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang Ketahanan Pangan.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
7.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah berupa persedian pangan yang disimpan di gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Gudang Cadangan Pangan Pihak Ketiga dan/atau lumbung pangan masyarakat, berupa pangan pokok tertentu untuk dikonsumsi masyarakat, dalam menghadapi kekurangan Pangan, gejolak harga Pangan, dan/atau keadaan darurat berupa bencana alam, bencana non alam, atau bencana sosial.
8.Cadangan Pangan Pemerintah Kampung adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kampung.
9.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
11.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
12.Pemerintah Kampung adalah kepala Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kampung.
13.Keadaan darurat adalah kondisi yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau menghindari, antara lain, bencana alam, paceklik yang hebat, atau konflik sosial.
14.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana alam lainnya.
15.Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalam penyediaan pangan pokok tertentu di suatu wilayah tertentu termasuk periode terjadinya ketidak seimbangan yang besar antara penyediaan pangan dan kebutuhan pangan.
16.Rawan Pangan adalah kondisi untuk suatu daerah, masyarakat, rumah tangga yang tingkat ketersediaan pangan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisikologis bagi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
17.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan.
18.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, resiko harga, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.