menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang Perusahaan Daerah Bintuni Maju mandiri. BUPATITELUKBINTUNI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BINTUNI MAJU MANDIRI TENTANG NOMOR6 TAHUN2017 PERATURANDAERAHKABUPATENTELUKBINTUNI BUPATI TELUK BINTUNI PROVINSI PAPUA BARAT Menimbang Menimbang Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondarna di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2002 Nomor 129, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerja Sarna Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13.Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sarna Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam t Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor62); (J Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsi-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia fI/ sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara r; Republik Indonesia Tahun 1945. ' V Pasal 1 MEMUTUSKAN : Menetaplran: PERATURAIf DAERAH TENTANG PERUSAIIAAN UMUM DAERAH BINTUNl MAJU MANDIRI BABI KETENTUANUMUM DEWAlt PERWAKlLAll RAKYAT DAERAH XABUPATElf TELUK BllfTUNI dan BUPATI TELUK BINTUNl Dengan Persetujuan Bersama
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 547);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang Dipisahkan);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor70). Tujuan pendirian Perusahaan Umum Daerah untuk :
a.Memberikanmanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.Optimalisasi layanan penanaman modal dalam negeri dan luar negeri bersama Perusahaan Umum Daerah dalam mengembangkan usaha bidang jasa, pertanian, transportasi, pariwisata, properti, konstruksi, perdagangan, industri, r ( pertambangan dan energi; I Pasal 3 Maksud pendirian Perusahaan Umum Daerah ini untuk :
a.Mengembangkan potensi daerah dan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM);dan
b.Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dalam rangka membantu menggerakkan perekonomian daerah.