Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah mengatur mengenai tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Bintuni Maju Mandiri
Isi peraturan
BAB VIII
SANKSI Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah sebagairnana dimaksud dalam Pasa1S ayat (3)eliawasioleh DPRD.
Pasal 13
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBA.RAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR ~ r{ Pasa112 Cukup jelas. Pasalll Cukup jelas. Pasall0 Cukup jelas. Pasa19 Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas. Pasa16 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Yang dimaksud dengan selain tanah danj'atau bangunan adalah barang milik daerah yang tidak berupa tanah dan!atau bangunan seperti kendaraan dan peralatan/ mesin. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas. "
Membuka PDF…