1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Bintuni.
2.Bupati adalah Bupati Teluk Bintuni.
3.Distrik adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah kabupaten.
4.Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul danjatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Kampung adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan BABI KETENTUANUMUM Menetapkan PERATLiRAN DAERAH TENTANG PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG. MEMUTUSKAN: BUPATITELUKBINTUNI dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTELUKBINTUN! Oengan Persetujuan Bersama
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalarn sistem Pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu perangkat Kampung sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Kampung.
7.Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disingkat BAPERKAM adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.Musyawarah Karnpung adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BAPERKAMkhusus untuk pemilihan Kepala Kampung antar waktu.
9.Pemilihan Kepala Kampung adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di kampung dalam rangka memilih Kepala Kampung yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
10.Kepala Kampung adalah pejabat Pemerintah Kampung yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kampungnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat kampung yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BAPERKAM untuk menyelenggarakanproses Pemilihan Kepala Kampung.
12.Panitia pemilihan Kepala Kampung tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
13.Calon Kepala Kampung adalah bakal calon Kepala Kampung yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Kampung.
14.Calon Kepala Kampung Terpilih adalah calon Kepala Kampung yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung.
15.Penjabat Kepala Kampung adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Kampung dalam kurun waktu tertentu.
16.Panitia pemilihan Kepala Kampung di kampung adalah panitia yang dibentuk BAPERKf\M untuk melaksanakan pemilihan Kepala Kampung.
17.Pemilih adalah penduduk kampung yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Kampung.
18.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
19.Oaftar PemilihTambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
20.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut OPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Kampung. 2 1. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Kampung untuk meyakinkan para pernilih dalam rangka mendapatkan dukungan.