1.Daerah adalah KabupatenTelukWondama.
2.Kepala Daerahadalah Bupati Teluk Wondama.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwaklian Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Teluk Wondama.
5.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
6.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
8.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
9.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
11.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
12.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
13.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentuyang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan masalah tersebut dalam rancangan perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
14.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan pengundangan, dan penyebarluasan.
15.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perdadan rancangan perbup untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.
16.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup, adalah produk hukum yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati.
17.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan Bersama adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati bersama satuatau lebih Kepala Daerah.
18.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD.
19.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
20.Masyarakat adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Teluk Wondama.
21.Peran serta mayarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok masyarakat dalam proses pembentukan, persiapan dan pembahasan rancangan perda.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenTeluk Wondama.