bah wa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ten tang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalarn Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah ten tang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
BUPATITELUKWONDAMA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA NOMOR 2 TAHUN 2021 BUPATI TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT Yahukimo, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4245);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tabun 1984 tentang Wabab Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1984 Nomor 20, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tabun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 66, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
KabupatenBintang,PegununganKabupaten
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tolikara,
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik:
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik: Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
Mengingat
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Un dang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintab Nomor 21 Tabun 2020 ten tang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 91, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tabun 2018 ten tang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 34);
14. Peraturan MenteriDalamNegeriNomor80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor2036) sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang PerubahanAtasPeraturan MenteriDalamNegeriNomor 80 Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun 2018 Nomor2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tabun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerab (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 249);
DaerabKeuanganPengelolaanten tang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2019 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Teluk Wondama.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Teluk Wondama.
4. Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat SATPOLPP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Wondama.
6. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit jenis baru yang belum pemah diidentifikasi sebelumnya pada manusia dengan tanda dan gejala umum infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)antara lain gejala gangguan pemapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas dengan masa inkubasi rata-rata 5-6 (limasampai dengan enam) hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 (empat belas) hari.
7. Gugus/ Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Teluk Wondama yang selanjutnya disebut
Pasal 1
BAB I KETENTUANUMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUMPROTOKOL KESEHATANSEBAGAIUPAYAPENCEGAHANDAN PENGENDALIANCORONA VIRUSDISEASE 2019.
Menetapkan