1.Daerah adalah Kabupaten Teluk Wondama.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Teluk Wondama.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
5.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
6.Satuan ... 189
6.Satuan Sistem Intemasional (le Systeme International d'Unites} selanjutnya disingkat SI ialah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada satuan ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
7.Satuan dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjadi satuan turunan.
8.Satuan Turunan adalah satuan yang diturunkan atau dibentuk dari satuan dasar secara hubungan aljabar.
9.Satuan Tambahan adalah satuan yang oleh La conference Generale des Poid et Messures belum dapat dimasukan baik sebagai satuan dasar maupun satuan turunan.
10.Lambang satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran. 11 . Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
12.Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
13.Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
14.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
15.Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTIP adalah ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
16.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan atau segel kemasan dan kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan 1 7. Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
18.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah, atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat- ... 190 alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
19.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/ atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
20.Tanda sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
21.Tanda batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang.
22.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang, untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan.
23.Tanda daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan.
24.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disingkat Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera atau tera ulang.
25.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional penera.
26.Pegawai yang Berhak adalah penera yang diberi hak dan wewenang untuk melakukan tera/tera UTTP.
27.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang metrologi legal.
28.Unit Pelaksana Teknis Metrologi yang selanjutnya disebut UPT Metrologi adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang metrologi.