MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA t;ti,IfiY-^fril if?ffifl.-,iBy,*;Bil,fi,t t#?i,liJl Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20 Tahun 2o7l tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah selatan Tahun 2olr Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Seiatan Nomor 20 Tahun 2otl tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2ols Nomor g, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor Z) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasai 2 ayat (1) huruf c dihapus sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut: