Peraturan Daerah rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Ditetapkan di So'E pada tanggal 5 Fcdror 202& Pj. BUPATI TIMOR ENGAH SELATAN, SEPERIUS E. SIPA So'E « V UPATEN TIMOR TENGAH SELATAN, DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN TAHUN 2025 NOREG PE TURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN, PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR : / /2025 PARAF HIERARKI PENGUNDANGAN Pit. Asisten Pemerintahan . , Kepala Bagian Hukum ti f Perancang Peraturan Perundang jl Undangan Ahli Muda PARAF HIERARKI PENETAPAN Pi. Sekretaris Daerah Pit. Asisten Pemerintahan Kepala Bagian Hukum PENJELASAN . . . PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN NOMOR I TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Perencanaan pembangunan merupakan langkah awal yang menentukan arah pembangunan ke depan dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Adanya perencanaan pembangunan yang disusun secara baik akan berimplikasi pada penyelenggaraan pembangunan yang optimal. Rencana pembangunan yang baik harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Secara esensial, Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Perencanaan pembangunan yang demikian dikenal sebagai perencanaan pembangunan tersistem. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenanaan Pembangunan Nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan Daerah. Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perenanaan Pembangunan Nasional mengamantkan bahwa perencanaan pembangunan nasional menghasilkan: a) rencana pembangunan jangka panjang; b) rencana pembangunan jangka menengan; dan c) rencana pembangunan jangka pendek. Rencana pembangunan ini meliputi rencana pembangunan nasional, rencana pembangunan daerah provinsi dan rencana pembangunan daerah kabupaten/kota yang disusun secara holistik dan integratif. RPJPD . . . RPJPD merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah Kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat ( 1) maka RPJPD dan RPJMD ditetapkan dengan Perda. RPJPD Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun mengangkat Visi «TIMOR TENGAH SELATAN (BERINTEGRITAS, KREATIF, MAJU, BERBUDAYA, BERKELANJUTAN) MENUJU INDONESIA EMAS 2045". Isi dan uraian RPJPD Tahun 2025-2045 didalam lampiran meliputi:
a.bab I pendahuluan;
b.bab II gambaran umum kondisi Daerah;
c.bab III permasalahan dan isu strategis Daerah;
d.bab IV Visi dan Misi Daerah;
e.bab V Arah Kebijakan dan sasaran pokok Daerah; dan
f.bab VI penutup. II. PASAL DEMI PASAL