( 1 ) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a direncanakan tetap sebesar Rpl.463.363.932.000,00 (satu triliun empat ratus enam puluh tiga miliar_[ga ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).NJ
(2)Pendapatan . . .
(2)Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri dari:
a.semula sebesar Rp34.382. 733.222,00 (tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
b.bertambah sebesar Rp15.828.713.927,00 (lima belas miliar delapan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah); sehingga jumlah pendapatan transfer antar daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp50.21 l.447.149,00 (lima puluh miliar dua ratus sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan rupiah).