( 1) Dalam hal terdapat anggota Panitia Pemilihan yang berhalangan tetap, keanggotaannya digantikan oleh unsur yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 4).
(2)Pergantian keanggotaan Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD paling lambat 2 (dua) hari.
(3)Panitia yang telah menyatakan kesediaan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.
(2)Panitia Pemilihan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh BPD berupa:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis; dan/ atau
c.pemberhentian dari kepanitiaan. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka pemilih tidak dapat l.menggunakan hak memilih.