Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Profit Oriented:' adalah Untuk melaksanakan penyertaan modal pada PT. BPD NTT, pemerintah daerah telah melihat rencana bisnis PT. BPD NTT dan telah melakukan analisis investasi. Hasil analisis investasi tersebut menunjukan bahwa layak dilakukan penyertaan modal pada PT. BPD NTT. Berdasarkan hasil analisis investasi dan melihat pada rencana bisnis PT. BPD NTT, maka Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Usaha berupaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah dengan mengalokasikan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang akan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah); Penyertaan Modal Daerah yang disetor pada Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); Penyertaan Modal Daerah yang disetor pada Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); Penyertaan Modal Daerah yang disetor pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah); Penyertaan Modal Daerah yang disetor pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah); dan Penyertaan Modal Daerah yang disetor pada Tahun Anggaran 201 7 sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN~ NOMOR4. Pasal II Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas.