menetapkanPeraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENT ANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR
6.Penyedia ... Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, penginman, dan/ atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, a tau sistem elektromagnetik lainnya.
2.Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi
3.Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi adalah kegiatan penataan, pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan. Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 5(