d angka 2 Izin insidentil untuk sekali perjalanan : a) Angkutan penumpang kapasitas sampai dengan 12 (dua belas) tempat duduk : Rp.35.000,- b) Angkutan penumpang kapasitas 13 (tiga belas) sampai dengan 23 (dua puluh tiga) tempat duduk : Rp.40.000,- c) Mobil bus dengan kapasitas 24 (dua puluh empat) sampai dengan 40 (empat puluh) tempat duduk : Rp.55.000,-
e.Angka 2 c) diubah sehingga berbunyi : c.) bandeng tanpa campuran biota lainnya per hektar pertahun Rp. 200.000,- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Ditetapkan di Kefamenanu pada tanggal 2 Agustus 2016. BUPATI TIMOR TENGAH UTARA, RAYMUNDUS SAU FERNANDES Diundangkan di Kefamenanu pada tanggal 2 Agustus 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA, YAKOBUS TAEK LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA TAHUN 2016 NOMOR 10 NOMOR REGISTRASI PROVINSI NTT 010 PERDA TAHUN 2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARANOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU I. UMUM. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, tiap - tiap Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan urusan pemerintahannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan ditetapkannya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah dapat disesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan basis retribusi daerah dalam penetapan tarif. Di lain pihak, dengan pemberian kewenangan dalam pungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka diharapkan dapat meningkatkan efektifitas penerimaan daerah. . II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR .84