1.Daerah adalah Kabupaten Timor Tengah Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
3.Bupati adalah Bupati Timor Tengah Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
5.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
6.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Kefamenanu.
7.Badan Layanan Umum Daerahyang selanjutnya disingkat BLUD adalah Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip produktivitas dan efesiensi.
8.Dokter Penangggungjawab Pelayanan yang disingkat DPJP adalah seorang dokter spesialis yang bertanggungjawab penuh terhadap pelayanan pasien yang dirawatnya.
9.Dokter Tamu adalah dokter non organik yang secara khusus diberikan 3 wewenang membantu rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
10.Manager Kasus yang selanjutnya disingkat MK adalah seorang dokter umum atau perawat senior yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanandisatu unit layanan.
11.Instalasi Pelayanan Kesehatan adalah unit-unit usaha strategik RSUD tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,baik pelayanan secara langsung maupun tidak langsung.
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau layanan lainnya.
13.Tarif Layanan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang adimbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah termasuk imbal hasil yang ada di RSUD yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin pemakai jasa layanan yang disusun berdasarkan unit cost serta dengan mempertimbangkan daya saing dan kemampuan masyarakat.
14.Wajib Bayar Tarif Layanan adalah orang pribadi/lembaga/badan hukum/penjamin yang menerima pelayanan di RSUD.
15.Penjamin adalah instansi/lembaga/badan hukum/pribadi sebagai penanggungjawab atas tarif pelayanan kesehatan terhadap seseorang yang mengggunakan/mendapat pelayanan di RSUD.
16.Pelayanan Rawat Jalan Reguler adalah pelayanan pada pasien untuk pemeriksaan, penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya tanpa rawat inap.
17.Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan non reguler di RSUD yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-sub spesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standard.
18.Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan tindakan medis yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan atau kecacatan secara terpadu dengan melibatkan multi disiplin.
19.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi,perawatan,diagnosis,pengobatan,rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan rawat inap.
20.Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan pasien untuk observasi,diagnosis,pengobatan rehabilitasi medis dan atau upaya kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur lebih 12 jam sampai dengan kurang dari 24 jam tanpa menginap di rumah sakit.
21.Pelayanan Home Care adalah pelayanan keperawatan kekhususan yang efesien dan efektif serta berkesinambungan dan komprehensif diberikan kepada individu,keluarga, ditempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan,mempertahankan, memulihkan kesehatan/memaksimalkan kemandirian dan meminimalkan kecacatan akibat dari penyakit.
22.Pelayanan Rawat Inap Eksekutif adalah pemberian pelayanan kepada pasien untuk observasi,perawatan,diagnosis,pengobatan,rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan rawat inap di RSUD yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis-sub spesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus dengan menginap di rumah 4 sakit dengan sarana dan prasarana di atas standard.
23.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang mencakup bio-psikososiospritual yang komprehensif.
24.Pelayanan persalinan adalah tindakan kebidanan bagi wanita yang melahirkan dan perawatan bayi yang baru lahir.
25.Pelayanan MedikGigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pasien di rumah sakit.
26.Pelayanan Medik adalah pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis sesuai bidangnya, meliputi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi umum dan dokter gigi spesialis dalam rangka observasi, diagnose, terapi, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
27.Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik adalah pelayanan untuk penegakan diagnose dan terapi.
28.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan.
29.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikiatri, gizi, dan konsultasi lainnya.
30.Konsultasi Medik adalah permohonan konsultasi oleh dokter umum kepada dokter spesialis, dokter gigi, dan atau konsultasi antar disiplin ilmu yang dilakukan oleh dokter spesialis demi untuk penyembuhan pasien.
31.Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi bicara, ortetik/prostetik, terapihyperbaric (chamber).
32.Pelayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa.
33.Pelayanan Mediko-Legal adalah pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
34.Pelayanan Pendidikan dan Penelitian adalah pelayanan yang diberikan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia rumah sakit maupun masyarakat.
35.Pelayanan Transportasi Ambulance adalah pelayanan transportasi pasien dengan mobil khusus pengangkut pasien (ambulance) baik dengan disertai petugas kesehatan maupun tanpa disertai petugas kesehatan.
36.Pelayanan transportasi Jenasah adalah pelayanan penghantaran jenasah yang meninggal di rumah sakit atau di luar rumah sakit dengan mobil khusus pengangkut jenasah.
37.Ruang Perawatan Kelas III adalah ruang untuk merawat pasien rawat inap yang terdiri dari ruang perawatan III dan ruang perawatan non kelas.
38.Ruang Perawatan Non Kelas adalah ruang perawatan di kamar bersalin, gawat darurat, isolasi, dan perawatan intensif.
39.Tindakan Medik adalah tindakan yang dilakukan oleh dokter yang merawat pasien di rumah sakit sesuai kompetensinya atau tenaga kesehatan yang diberi pelimpahan atau pendelegasian dari dokter yang bersangkutan yang berkaitan dengan kekhususan jenis tindakan tersebut dalam ruang lingkup keilmuan kedokteran atau spesialisasi pelayanan kedokteran. 5
40.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan yang dilaksanakan oleh dokter untuk keperluan terapi dengan cara pembedahan/operasi kepada pasien dan atau pertolongan persalinan yang dilakukan di ruang operasi.
41.Tindakan MedikNon Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan, baik disertai tindakan anestasi atau tanpa tindakan untuk membantu penegakan diagnosa dan/atau terapi.
42.Tindakan Medik Darurat adalah tindakan medik yang harus dilaksanakan segera pada suatu keadaan kegawatdaruratan dalam rangka upaya penyelamatan jiwa dan/atau anggota badan pasien dalam rangka mencegah kecacatan.
43.Tindakan Medik Terencana/Efektif adalah tindakan medik yang dilakukan dengan persiapan maksimal.
44.Visite adalah kunjungan tenaga medik di ruang perawatan (on site) dalam rangka observasi, diagnose dan terapi baik atas indikasi medik maupun atas dasar permintaan konsultasi pasien dan/atau tenaga medik lain dalam rangka visite bersama.
45.Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat ICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cidera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.
46.Intensive Cardiac Care Unit yang selanjutnya disingkat ICCU adalah tempat perawatan terhadap pasien intensif kardiovaskuler yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus.
47.Neonatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat NICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cidera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus untuk bayi yang berumur dibawah 1 (satu) bulan.
48.Pediatric Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cidera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus untuk anak yang berumur diatas 1 (satu) bulan sampai 15 (lima belas) tahun.
49.High Care Unit yang selanjutnya disingkat HCU/Intermediate adalah tempat perawatan khusus yang dikelola untuk merawat pasien yang memerlukan fasilitas oksigenitas dan monitoring minimal namun tidak memenuhi syarat untuk dirawat di ruang perawatan biasa,
50.Pengujian Kesehatan (Medical Check Up) adalah pemeriksaan untuk mengetahui status kesehatan seseorang yang digunakan untuk berbagai keperluan.
51.Pemulasaraan/Perawatan Jenasah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenasah, konservasi, bedah mayat dilakukan oleh rumah sakit.
52.Visum et Repertum adalah surat keterangan hasil pemeriksaan terhadap seseorang baik hidup maupun meninggal yang digunakan untuk kepentingan hukum.
53.Otopsi adalah kegiatan bedah mayat oleh dokter untuk menetapkan sebab kematian baik untuk kepentingan proses hukum dan/atau kepentingan 6 mediko-legal lainnya.
54.Biaya Akomodasi adalah biaya fasilitas kamar, makan dan perawatan dasar di ruang rawat inap rumah sakit.
55.Bahan Medik Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah standar bahan kimia, bahan radiologi, bahan medik dan bahan lainnya yang digunakan langsung atau tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
56.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikkan, dioleskan, dihisap atau diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatan.
57.Alat Kesehatan Medik yang selanjutnya disebut Alkes adalah alat kesehatan yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, rehabilatasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya.
58.Pendapatan Fungsional Rumah Sakit adalah pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang atau jasa yang diberikan oleh rumah sakit dalam menjalankan fungsinya untuk melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
59.Jasa adalah setiap pelayanan/tindakan, penyediaan sarana dan fasilitas rumah sakit yang diberikan atau ditawarkan oleh rumah sakit yang berguna dan dapat dinikmati pasien.
60.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit yang digunakan dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, dan rehabilitasi.
61.Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, konsultasi, visite, rehabilitasimedik dan pelayanan lainnya.
62.Jasa Medik Cito adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter asisten ahli, dokter umum, dokter gigi, psikolog dan tenaga medis lainnya secara langsung kepada pasien yang mengalami kondisi kesehatan mengancam jiwa atau beresiko kecacatan dan memerlukan penanganan segera.
63.Sewa Gedung dan Sarana Prasarana adalah biaya yang dikenakan atas penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh rumah sakit.
64.Unit Cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan rumah sakit.
65.Rumenerasi adalah insentif yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
66.Pasien adalah seseorang yang menerima perawatan medis baik tanpa rawat inap maupun rawat inap.
67.Pasien Miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya.
68.Pasien Terlantar adalah pasien yang tidak mempunyai sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
69.Pasien Warga Negara Asing yang selanjutnya disebut Pasien WNA adalah pasien yang bukan Warga Negara Indonesia. 7
70.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
71.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Oeganisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
72.Titik Pulang Pokok (Break Even Poin) adalah suatu titik impas dimana hasil penjualan (tariff) adalah sama dengan biaya (cost) yang dikeluarkan.
73.Unit Gawat darurat adalah salah satu bagian/unit di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya.
74.Zona Merah-Kasus Berat adalah penyakit/trauma yang mengancam jiwa dan memerlukan penanganan A, B, C dengan segera (respon time 0 menit).
75.Zona Kuning-Kasus Sedang adalah penyakit/trauma sedang sampai berat, termasuk dalam zona ini meliputi penyakit dengan resiko tinggi, nyeri berat, gangguan psikis berat dan penurunan kesadaran akut (respon time 10-15 menit).
76.Zona Hijau-Kasus Ringan adalah ruang pemeriksaan pasien yang tidak termasuk zona merah atau zona kuning, memerlukan penanganan 2 (dua) atau lebih sumber daya manusia (respon time 30-60 menit).
77.Zona Biru-Kasus Ringan adalah ruang pemeriksaan pasien yang tidak termasuk zona merah atau zona kuning, memerlukan penanganan 1 (satu) sumber daya manusia (respon time >60 menit).