1.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
2.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
3.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
4.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
5.Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara :irarkis memiliki hubungan fungsionalf
6.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
7.Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
9.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
10.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 1 1 . Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
12.Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kawasan bawahannya yang meliputi Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Bergambut dan Kawasan Resapan Air.
13.Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan Lindung yang meliputi Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Sekitar Danau/ Waduk, Sekitar Mata Air, dan Kawasan Lindung Spiritual dan Kearifan Lokal.
14.Kawasan Konservasi adalah kawasan pengelolaan sumber daya dengan fungsi utama menjamin kesinambungan, ketersediaan, dan kelestarian sumber daya alam ataupun sumber daya buatan dengan tetap memelihara, meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
15.Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alarnnya mampunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan /atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
16.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
17.Kawasan Ekosistem Mangrove adalah wilayah pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove), yang berfungsi memberikan perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
18.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
19.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
20.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 2 1 . Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil h 3 utan:}
22.Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi adalah Kawasan Hutan Produksi yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan dapat dijadikan Hutan Produksi Tetap.
23.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan pertanian lahan basah, kawasan lahan pertanian kering, kawasan pertanian tanaman tahunan/perkebunan, perikanan dan peternakan.
24.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan usaha tanaman pangan yang disatukan oleh faktor alamiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan, serta dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa sehingga mencapai skala ekonomi dan efektivitas manajemen usaha tanaman pangan.
25.Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
26.Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
27.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
28.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perikanan yang meliputi Kawasan peruntukan perikanan tangkap, kawasan peruntukan perikanan budi daya, kawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan dan sarana dan prasarana perikanan.
29.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penelitian, penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi/eksploitasi dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun lindung.
30.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kawasan yang mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
31.Kawasan Peruntukan Industri adalah daerah khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan industri.
32.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki objek dengan daya tarik wisata yang mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, clan lingkungan.
33.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan dan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. t 4
34.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah kawasan permukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah intensitas kepadatan sedang hingga tinggi yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
35.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah hingga sedang yang letaknya di luar kota.
36.Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
37.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
38.Kawasan Rawan Bencana adalah suatu wilayah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi yang untuk jangka waktu tertentu tidak dapat atau tidak mampu mencegah, meredam, mencapai kesiapan, sehingga mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
39.Kawasan Strategis Nasional yang disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
40.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 4 1. Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
42.Pusat Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
43.Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa daerah/kota.
44.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
45.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
46.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
47.Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang te;tinggi ke arah darat. �
48.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
49.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, social, budaya, dan estetika.
50.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/ zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. 5 1. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalulintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan Jori dan jalan kabel.
52.Jaringan Jalan adalah sekumpulan ruas jalan yang merupakan satu kesatuan yang terjalin dalam hubungan hirarki.
53.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara PKN dengan PKW.
54.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar PKW, atau antara PKW dengan PKL.
55.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna PKN dengan PKL, PKW dengan PPL, antar PPL atau PKL dengan PPL, serta antar PPL.
56.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri dari Sistem Jaringan Jalan Primer dan Sistem Jaringan Jalan Sekunder yang terjalin dalam hubungan hirarki.
57.Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu Jaringan lrigasi.
58.Jaringan Sumber Daya Air adalah sarana dan prasarana yang berhubungan dengan air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
59.Jaringan lrigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyedian, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
60.Jaringan lrigasi Primer adalah bagian dari Jaringan lrigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
61.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan lrigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
62.Jaringan Listrik adalah sebuah jaringan terinterkoneksi yang berfungsi untuk mendistribusikan listrik dari pembangkit ke pengguna.
63.Pembangkit Listrik Tenaga Diesel yang selanjutnya disingkat PLTD adalah pem bangkit listrik yang memanfaatkan tenaga diesel.
64.Pembangkit Listrik Tenaga Surya yang selanjutnya disingkat PLTS adalah pembangkit listrik yang memanfaa;kan tenaga matahari. } 65. 66. 67. 68. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV. Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220volt sampai dengan l.000volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan. Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, pipa/kabel bawah laut telekomunikasi. Jaringan Bergerak Seluler adalah jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, terrnasuk pipa/kabel bawah laut air rninurn. Sistem Pengelolaan Air Lirnbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah. Sistem Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan 8eracun (83) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan lirnbah Bahan 8erbahaya dan Beracun (B3). Sistern Jaringan Persampahan adalah satu kesatuan sarana dan prasarana yang rnendukung kegiatan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Unit Air Baku adalah sarana pengambilan dan atau penyedia air baku, terrnasuk pipa/kabel bawah laut air rninurn. Sistern Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air lirnbah dornestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air lirnbah dornestik, terrnasuk pipa/kabel bawah laut air lirnbah. Ternpat Penampungan Sernentara yang selanjutnya disingkat TPS adalah ternpat sebelurn sarnpah diangkut ke ternpat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Tempat Pemroresan Akhir sampah yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.1 7 jaringan termasuk
80.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalan yang dikhususkan untuk jalur evakuasi bila terjadi bencana.
81.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut.
82.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
83.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menarnpung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke Jaringan Drainase Primer.
84.Kampung Adat adalah suatu kawasan yang merniliki dan juga masih mempertahankan adat istiadat, hukum, dan aturan yang telah ditetapkan oleh leluhur dari tempat tersebut.
85.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
86.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
87.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang selain RDTR.
88.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam rencana tata ruang dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
89.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
90.Gardu lnduk merupakan sub sistem dari sistem penyaluran (transmisi) tenaga listrik, atau merupakan satu kesatuan dari sistem penyaluran (transmisi). 9 1 . Daerah adalah Kabupaten Timar Tengah Utara.
92.Bupati adalah Bupati Timor Tengah Utara.
93.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
94.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. [,
95.Orang adalah orang perseorangan dan/alau korporasi. r 8
96.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
97.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, Pemanfaatan Ruang, dan pengendalian Pemanfaatan Ruang.
98.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.