1.Daerah adalah Kabupaten Timor Tengah Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah utara. 3
3.Bupati adalah Bupati Timor Tengah Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
5.Sekretaris daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak.
7.Kepala dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara.
9.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara.
10.Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dan penelitian daerah.
11.Kepala Badan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perencanaan.
12.Pemberdayaan Perempuan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
13.Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan daerah.
14.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat bentukan masyarakat dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
15.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.
16.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki- laki dan perempuan.
17.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.
18.Focal Point Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparatur PD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
19.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum daerah, 4 program daerah dan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
20.Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistematik untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati.
21.Anggaran Responsif Gender adalah alokasi anggaran yang berbasis kinerja pada program atau kegiatan tertentu yang indikator input (masukan), output (keluaran), dan outcome (hasil) dapat menjamin terpenuhinya aspirasi dan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara adil.
22.Komunikasi, Informasi dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah penyampaian pesan berupa keterangan, gagasan maupun kenyataan berkaitan dengan pengarusutamaan gender yang perlu diketahui masyarakat secara langsung atau tidak langsung melalui saluran komunikasi kepada penerima pesan untuk mendapatkan efek, sebagai proses perubahan perilaku ke arah responsif gender.
23.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan/desa yang selanjutnya disebut Musrembangkel adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan kelurahan/desa yang melibatkan para pelaku pembangunan di Kelurahanldesa.
24.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrembangcam adalah forum musyawarah antar para pelaku pembangunan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan perencanaan kegiatan pembangunan kelurahan yang diintegrasikan dengan priotiras pembangunan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara di wilayah kecamatan yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan dilaksanakan oleh Camat.
25.Musyawarah perencanaan pembangunan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut Musrembang RPJMD adalah forum musyawarah antara pemangku kepentingan untuk membahas, mempertajam dan menyepakati rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
26.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi sebagai penjabaran dari RPJMD. 5 27.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokuman perencanaan satu tahunan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang direncanakan langsung oleh Perangkat Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagai penjabaran dari Renstra. 28.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokuman perencanaan satu tahunan yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang direncanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagai penjabaran dari Renstra.
29.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen perencanaan kegiatan yang disusun oleh tim teknis yang akan dilaksanakan pada periode /waktu tertentu.
30.Gender Analisys Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan / program / kegiatan pembangunan dengan tujuan agar dapat mengidentifikasi kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) serta sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut.
31.Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh pokja PUG dengan tugas melakukan analisis anggaran yang berprespektif gender dan menyusun RAD PUG.