1.Daerah adalah Kabupaten Timor Tengah Utara.
2.Bupati adalah Bupati Timor Tengah Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan desa.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan yang merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang berdasarkan penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
14.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
15.Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
16.Pejabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara yang diangkat oleh Bupati.
17.Pemilih adalah warga desa setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
18.Hak Pilih adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menentukan sikap pilihannya.
19.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mendapatkan calon Kepala Desa.
20.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari segi administrasi, kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon Kepala Desa.
21.Kampanye Kepala Desa adalah suatu upaya yang dilakukan calon Kepala Desa dan Tim Kampanye untuk mempengaruhi pemilih agar dapat menentukan pilihannya pada calon Kepala Desa yang bersangkutan.
22.Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa.
23.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
24.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
25.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau atau lepas dari segala tuntutan hokum.
26.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
27.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
28.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi berikut :