1.Daerah adalah Kabupaten Timor Tengah Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
3.Bupati adalah Bupati Timor Tengah Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan desa.
6.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
11.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Sekretariat Desa adalah unsur sekretariat yang dikepalai oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh kepala urusan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
14.Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
15.Pelaksana Kewilayahan adalah unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa.
17.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
18.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat pemindaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
19.Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
20.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
21.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf h, huruf i dan huruf j diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: