MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 84), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: