1.Daerah adalah Kabupaten Timor Tengah Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ;
3.Bupati adalah Bupati Timor tengah Utara;
4.Dinas adalah Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Timor Tengah Utara;
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi ,Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Timor Tengah Utara;
6.Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan;
7.Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar;
8.Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri , yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan;
9.Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia;
10.Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil,usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di indonesia dan berdomisili di indonesia;
11.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro, kecil dan menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;
12.Hak kekayaan Intelektual selanjutnya di singkat HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik kekayaan intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
13.Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
14.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perungdang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar usaha mikro, kecil dan menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha seluas-luasnya;
15.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah , pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah;
16.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui bank, koperasi dan lembanga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil dan menengah;
17.Penjamiman adalah pemberian jaminan pinjaman usaha mikro,kecil dan menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesa kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya;
18.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
19.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha;
20.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau non berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dlam daerah baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan mikro, usaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat;
21.Kelompok usaha mikro, kecil dan menengah adalah kelompok wirausaha pemula yang berada pada tingkatan penumbuhan;
22.Setra usaha mikro, kecil dan menengah adalah kelompok usaha mikro, kecil dan menengah sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya sama;
23.Klaster adalah aglomerasi perusahaan yang membentuk kerjasama strategis dan komplementer serta hubungan yang insentif;
24.Jejaring usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama;