Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 1 Tahun 2018
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dihapus. 16.Ketentuan Pasal 69diubah,sehingga Pasal 69 berbunyisebagaiberikut:
Pengurusan danpenerbitanDokumenKependudukan yang melampauibatas waktu peristiwakependudukan danperistiwapentingtidakdipungutbiaya. 17.KetentuanPasal 73diubah,sehingga Pasal73berbunyisebagaiberikut:
Setiaporang yangdengan sengajamemalsukansuratdan/ataudokumen kepada DinasdalammelaporkanPeristiwaKependudukandanPeristiwa Pentingsebagaimanadimaksud dalam Pasal 63A,dipidana dengan pidana kurungansebagaimanadimaksud dalamperaturan perundang-undangan. 18.DiantaraPasal 73danPasal 74 disisipkan9(sembilan)Pasal,yakni Pasal 73A,Pasal 73B,Pasal 73C,Pasal 73D,Pasal 73E,Pasal 73F, Pasal 73G, Pasal 73H,danpasal731sehinggaPasal73A,Pasal 73B,Pasal 73C,Pasal 73D, Pasal 73E,Pasal 73F,Pasal 73G,Pasal 73H,danPasal731berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang yang memerintahkandan/ataumemfasilitasidan/atau melakukanmanipulasiDataKependudukan dan/atauelemendata penduduk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 63A,dipidana dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan.
Setiap orang yangtanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63,dipidana dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63,dipidana dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan,kecamatan,UPTDinas dan Dinas yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan,dipidana dengan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak , menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6,dipidanadenganpidanakurungansebagaimana dimaksuddalam peraturan perundang-undangan. Pasal 73P Setiaporangataubadan hukum yangtanpahak mencetak,menerbitkan, dan/ataumendistribusikan dokumenkependudukansebagaimanadimaksud dalamPasal4ayat(1)hurufc,dipidana dengan pidanakurungan sebagaimanadimaksuddalamperaturan sperundang-undangan. Pasal 73G Setiappendudukyangdengan sengajamendaftarkan dirisebagai kepala keluarga atauanggotakeluarga lebihdari satuKKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat(3),atau untukmemilikiKTPlebihdarisatu sebagaimanadimaksud dalamPasal 17 ayat(4),dipidana dengan pidana kurungansebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan. | Pasal 73H (l)DIHAPUS
Tindakpidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 73,Pasal 73A,Pasal 73B, Pasal 73C,Pasal 73D,Pasal 73E,Pasal 73F,Pasal 73G,Pasal 73H,danPasal 731adalah tindak pidana administrasi kependudukan.
Padasaat Undang-Undanginiberlaku: a.semuasingkatan“KTP”sebagaimana dimaksud dalam PeraturanDaerah KabupatenToba SamosirNomor19 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanAdministrasiKependudukan harus dimaknai“KTP-el”;
Dihapus. PasalII PeraturanDaerah inimulaiberlakusejaktanggal diundangkan. Agarsetiap orangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan Peraturan Daerahinidenganpenempatannya dalam LembaranDaerahKabupatenToba Samosir. Ditetapkan di Balige padatanggal 28Mei2018 BUPATITOBASAMOSIR ttd DARWINSIAGIAN DiundangkandiBalige padatanggal 28Mei2018 Plt.SEKRETARISDAERAH KABUPATENTOBASAMOSIR ttd HARAPAN NAPITUPULU LEMBARAN DAERAHKABUPATENTOBA SAMOSIR TAHUN2018NOMOR1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATENTOBA SAMOSIR NOMOR1/3/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALABAGIAN HUKUM & * §5 A JANTI SIAGIAN,SH PEMBINA NIP.19750804 2005021002
Membuka PDF…