DalamPeraturan Daerah ini,yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah KabupatenTobaSamosir. 2.Pemerintah Daerah adalahkepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah danDPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipotonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRDadalah DPRDKabupatenToba Samosir. 5.Bupati adalah BupatiToba Samosir. 6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah danDPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir. 3 8.PeraturanDPRDadalahPeraturanDPRDKabupatenToba Samosir. 9.PeraturanBupati adalahPeraturan BupatiToba Samosir. 10.Peraturan Bersama Kepala Daerahyang selanjutnya disingkatPBKDH adalah peraturanyangditetapkanolehduaataulebihKepala Daerah. 11.KeputusanBupatiadalah KeputusanBupatiTobaSamosir.
12.Rancangan Peraturan DaerahyangselanjutnyadisingkatRanperdaadalah Ranperda yangberasaldariDPRDatau Pemerintah Daerah.
13.RancanganPeraturanBupatiyangselanjutnyadisingkat Raperbupadalah Raperbup BupatiTobaSamosir. 14.SekretarisDaerahadalah SekretarisDaerahKabupatenToba Samosir. 15.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum SekretariatDaerah Kabupaten Toba Samosir. 16.PembentukanProdukHukumDaerahadalahprosespembuatanperaturan perundang-undangan daerahyangdimulaidaritahapperencanaan, persiapan,perumusan,pembahasan,pengesahan,pengundangan,dan penyebarluasan. 17.Anggaran PendapatandanBelanja Daerah selanjutnya disingkatAPBD adalahrencanakeuangan tahunan pemerintahan daerahyangdibahasdan disetujuibersamaolehpemerintahdaerah danDPRD,dan ditetapkan dengan PeraturanDaerah. 18.ProgramPembentukanPerdayangselanjutnyadisebut Propemperda adalah instrumen perencanaanprogrampembentukan perdayangdisusunsecara terencana,terpadu,dan sistematis. 19.BadanPembentukan Perda yangselanjutnyadisebut Bapemperdaadalah alat kelengkapanDPRDyangbersifat tetap,dibentuk dalamrapat paripuma DPRD.
20.Naskah Akademikadalah naskahhasil penelitianataupengkajianhukum dan hasil penelitian lainnyaterhadapsuatu masalah tertentu yangdapat dipertanggungjawabkan secara ilmiahmengenai pengaturan masalah tersebutdalam Ranperda sebagai sokrsiterhadappermasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Pengundanganadalahpenempatan Produk Hukum Daerahberupa Peraturan Daerah,PeraturanBupatidanPBKDHdalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah,atauBerita Daerah. 22.Autentifikasiadalah salinan produkhukum daerahsesuai aslinya. 23.Konsultasi adalah tindakansecaralangsung ataupuntidaklangsungyang dilakukan oleh Pemerintah DaerahkepadaPemerintahPusat dan/atau kepada Pemerintah DaerahProvinsiterhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah. 24.Fasilitasiadalah tindakan pembinaan berupapemberian pedoman dan petunjuk teknis,arahan, bimbingan teknis,supervisi,asistensi dan keija samaserta monitoring danevaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam NegerikepadaProvinsisertaMenteri DalamNegeridan/atau Gubemur kepada Bupati terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan. 25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum,dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 26.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan. i i I i !i i I ! 4 27.MaterimuatanPeraturanDaerahadalahmateriyangdimuatdalam PeraturanDaerahsesuai dengan jenis,fungsi,danhierarkiPeraturan Perundang-undangan BABII PRODUKHUKUMDAERAH Pasal 2
(1)Produk Hukum Daerah berbentuk: a.peraturan;dan b.penetapan.,•
(2)ProdukHukum Daerah,berbentukperaturansebagaimana dimaksud pada ayat(1)huruf a terdiriatas: a.Perda; b.PeraturanBupati; c.PB KDH;dan
d.PeraturanDPRD.
(3)Produk HukumDaerah berbentukpenetapansebagaimana dimaksudpada ayat(1)huruf b terdiriatas:
a.Keputusan Bupati; b.KeputusanDPRD; c.Keputusan PimpinanDPRD;dan d.Keputusan BadanKehormatanDPRD. ! ' BABIII PEMBENTUKANPERATURAN DAERAH
a.kejelasantujuan; b.kelembagaan atau pejabat pembentukyangtepat; c.kesesuaian materi muatan; d.dapat dilaksanakan; e.kedayagunaandankehasil’gunaan; f.kejelasan rumusan;dan g.keterbukaan. Bagian Kedua Materi Muatan: