a.warga negara Republik Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
b.bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan Surat Pemyataan;
c.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika dibuktikan dengan surat penyataan;
d.berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama, atau yang sederajat. Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir harus dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan pengganti ijazah;
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan/atau Akta kelahiran ;
f.bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pemyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau yang bermaterai cukup; 3
g.dihapus;
h.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.tidak pemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman dan di tempat strategis lainnya di desa bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan membuat Surat Pemyataan di atas kertas bermeterai enam ribu;
k.berbadan sehat dan bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah;
l.tidak pernah sebagai Kepala Desa. selama 3 (tiga) kali masa jabatan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemerintah daerah kabupaten dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
m.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) bagi kepala Desa incumbent (petahana) wajib disertai laporan penyelenggaraan pemerintah desa pada akhir masa jabatan. j - Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir. Ditetapkan di Balige pada tanggal 27 Juli 2017 BUPATI TOBA SAMOSIR, Cap/ Dto DARWIN SIAGIAN Diundangkan di Balige pada tanggal 27 Juli 2017 Pit. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR, Cap/ Dto ARIFIN SILAEN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA : (3/80/2017) Salinan sesuai Aslims» KEPALA BAGIAN HUKUM DBA SAMOSIR\SET] MJKMAN JANTI SXAGIAN, SH RENATA TINGKATII NIP. 19750804 2(X)502 1 002 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA I. UMUM Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/ PUU- XIII/2015, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Walapun terjadi pergantian Undang-undang namun prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai Pemilihan Kepala Desa tetap sama yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Keanekaragaman memiliki makna bahwa Pemilihan Kepala Desa yang meliputi : Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian, pemilihan antar waktu, dan pelantikan kepala desa disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi biidaya masyarakat setempat, hal ini merupakan perwujudan sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam berbangsa dan bemegara. Partisipasi dalam Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian, pemilihan antar waktu, dan pelantikan kepala desa memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus marnpu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungiawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Demokratisasi memiliki makna bahwa Pemilihan Kepala Desa yang meliputi Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian, pemilihan antar waktu, dan pelantikan kepala desa sebagai salah satu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikan dan diagregasi sebagai mitra pemerintah. Pemberdayaan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Desa yang meliputi Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian, pemilihan antar waktu, dan pelantikan kepala desa memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu perlunya pengaturan penerapan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. i , II. Penjelasan Pasal demi Pasal Pasal I cukup jelas Pasal II cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN 2017 NOMOR 2