menetapkanPeraturanDaerah tentangBadanPermusyawaratanDesa; :1.Pasal 18ay'at(6)Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun1945; 2.Undang-UndangNomor12 Tahun 1998tentangPembentukan Kabupaten Daerah TingkatIITobaSamosirdanKabupaten DaerahTingkatIIMandatingNatal(LembaranNegara.Republik IndonesiaTahun1998Nomor188,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor3794); 3.Undang-UndangNomor6 Tahun2014tentangDesa(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor7,Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5495); 4.Undang-UndangNomor23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah diubah beberapakali terakhir denganUndang-UndangNomor9 Tahun2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor24,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5657); 5.Peraturan PemerintahNomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentangDesa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor123,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5539),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PemerintahNomor43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor6 tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah beberapa kali ..terakhir Mengingat I ; 2 dengan PeraturanPemerintahNomor8Tahun2016tentang PerubahanAtas Peraturan PemerintahNomor60Tahun2014 tentangDana DesaYangBersumberDariAnggaranPendapatan Dan BelanjaNegara(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2015Nomor88,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5694); 7.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor111 Tahun 2014 tentangPedoman TeknisPeraturandi Desa; 8.PeraturanMenteri Desa,PembangunanDaerahTertinggal,Dan TransmigrasiRepublikIndonesiaNomor1Tahun 2015tentang PedomanKewenanganBerdasarkanHak UsuidanKewenangan LokalBerskalaDesa; 9.PeraturanMenteri DalamNegeriNomor110 Tahun 2016 tentangBadan PermusyawaratanDesa; 10.Peraturan DaerahKabupatenTobaSamosirNomor5Tahun 2016Tentang PembentukanPerangkatDaerah. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH TOBASAMOSIR dan BUPATITOBASAMOSIR MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANGBADAN PERMUSYAWARATAN DESA BAB1 KETENTUAN UMUM