Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTOBA SAMOSIR DAN BUPATITOBASAMOSIR Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
13.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
14.Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat KSKPKD.
15.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/Pegawai Negeri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah.
16.Sekretariat adalah Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah a tau Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada TPKDatau Majelis.
17.Unit kerja adalah bagian dari OPD yang melaksanakan satu atau beberapa program dari OPDyang bersangkutan. -18. funtutan Perbendaharaan adalah suatu proses tuntutan terhadap Bendahara yang melakukan Kerugian Daerah.
19.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
20.Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap bendahara dan bukan bendahara serta pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
21.Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang clenga:n sisa ba.-rang yang sesungguhnya terdepet di dalam gudang a-tau tempat lainnya yang ditunjuk. _1 22. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
23.Barang adalah semua kekayaan pemerintah Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
24.Bendahara adalah Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atau seseorang yang ditugaskan untuk menerima, menyimpan, dan membayar atau menyerahkan uang daerah, surat-surat berharga, dan barang milik Daerah pada OPD. 2.5. Pegawai Negeri .adalah .s.etiap warga negara Republik Indone.sia yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan . .26_; Bukan Ben.d.ah.ar.a adaleh Pegawai Negeri Aparatur .Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
27.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Bukan Bendahara.
28.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
29.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
30.Perhitungan ex-officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk ex-officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila Bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban dimana telah ditegur oleh atasan langsungnya namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungannya dan pertanggungjawabannya.
31.Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian Daerah yang ditimbulkan oleh tuntutan perbendaharaan untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ahli waris, melarikan diri atau tidak diketahui alamatnya. .
32.Kadaluwarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian Daerah.
33.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
34.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya atau sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
35.Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar Peraturan Disiplin Kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36.Tidak layak adalah suatu keadaan seseerang yang bersangkutan dilihat dari aspek kemanusiaan baik yang menyangkut fisik dan non fisik dipandang tidak mampu menyelesaikan kerugian daerah.
37.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus kembalikan kepada daerah oleh pegawai yang terbukti menimbulkan kerugian daerah.
38.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan pertanggungjawaban bukan bendahara a tau pejabat lain, yang menyatakan kesanggupan dan/ atau pengakuan bahwa kerugian negara/daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara./daerah dimaksud, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan surat kuasa menjual.
39.Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian .daer.ah.sebagai .dasar untuk melaksanakan .sita jaminan.
40.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SKPBWadalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian daerah..
41.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Bupati/Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJMtidak mungkin diperoleh.
42.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
43.Keberatan adalah cara yang ditempuh jika merasa tidak/kurang puas atas ketetapan mengenai bentuk dan atau besarnya ganti kerugian.
44.Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatnya atau kepentingan lain atau suatu ' . 'I. I I