menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif Dan kemudahan Investasi; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3T94);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866J sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Uridang-Cndang Nomor 23 Taiiun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uridang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tarribahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-undang Nomor8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6864);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahuri 2020 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6474);
9.Peraturun Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudaban, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dari U sala Mikro, Cecil dan Menengah (Lembaran Negara Repubik lndonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahuri 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambéhan Lembarari Negara Republik Indonesia Nomor 688l); 1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 64 Tabun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif des Pemberiari Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah (Berita Negava Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 930);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toba Samosir To hm n 2017 — 2037 (Lembaran Daerah kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 Nomor 12); Dengan Peraturan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DWRAH KABUPATEN TOBA dan BUPATI TOBA MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN IMESTASI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dnlorn Peratiiran Daerah iniyang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Toba.
2.Bupati adalah Bupati Toba.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik lndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebngairnana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Hepublik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Sumatera Utara sebagai unsur penjelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur periyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintaha.u yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan uruean pemerintahan di bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan.
7.Pemberian Insentif adamh dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau lnvestor untuk meningkatkan investasi di Daerah.
8.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas norifiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor tintuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah.
9.Penanarnao Modal nrlnJah segala kemi kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing uotuk melakukan usaha diwilayah negara Repuhlik Indonesia.
10.Perizinan Berusaha adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- uridangari.
11.Investor adalah penariam modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis. 13.Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi. 14.Kemitraan ndalah kerjasama dumm keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar princip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Ueaha Menengah dengan Usaha Besar. l5. U.aha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perornngon yang memeriuhi kriteria usaha mirko sesuai ketentuan peratiiran perundang-undangan. 16.Usalia Kecil adalah usaha ekonom produtif yang berdiri seridiri, yag dilakukan oleh perorangari atau badan usaha yang bukan merupakan anak Perusahaan atau bukan cabang Perusahaan yang dimi1iki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undang 17.Usaha Menengah adalah ueaha ekonomi produktif yang berdiri aendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan ueaha yang bukan merupakan anak Pemeahaan atan cabang Perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atnu menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Uealıa Kecil atan Usaha Beeasr yang memenuhi kriteria Usaha Menengah eesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 18.ltoperaei adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatarınya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligue sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 19.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang eelanjutnya dieingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan euatu perizinan dan nonperizirıan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenan8 dari lembaga atau inetansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proaes pengelolaannya Fiirrıulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam eatu tempat. BUM VAKSUD,TUJUANDANPR1NSIP Pamü2 Pemberian lnsentif dan/atau Pemberton Kemudahan dimaksudkan untuk menarik Investor dan meningkatkan jumlah investasi dalam rangka menanamkan atau menginvestaeikan Modalnya diDaerah. Pa 3 Pemberian lnsentif dan/atau Pemberian Kemudahan bertujuan untuk: