menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan; BUPATITOBASAMOSIR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIRNOMOR6 TAHUN2010 TENTANGRETRIBUSIPELAYANANPERSAMPAHAN PERATURANDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIR NOMOR5 TAHUN2018 BUPATITOBASAMOSIR PROVINSISUMATERAUTARA SALIN AN Rumah Tangga .. . . .. . . .. .. .. .. . . . . Rp. 5.000,- Kios atau tempat dagang .. .. Rp. 15.000,- Rumah toko, kedai, rumah makan, apotik dan toko obat...... Rp. 25.000,- Restoran, losmen, hotel Rp. 50.000,- Kantor pemerintah/Swasta Rp. 50.000,- Kantor Perbankan Rp. 50.000,- Sekolah Negeri/Swasta Rp. 10.000 - Rumah sakit pemerintah/swasta Rp. 300.000,- Industri mekanis dan pergudangan Rp. 25.000 - Industri non mekanis Rp. 15.ooo:- Loket bus yang berada"diiual;termjp;j.., Rp 20 000 - 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1.) Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut per satuan subjek per bulan, dan ditetapkan sebagai berikut:
a.Di luar wilayah pasar/pekan: Pasal I : PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KABUPATENTOBA SAMOSIR NO.MOR 6 TAHUN 2010 TENTANGRETRIBUSIPELAYANANPERSAMPAHAN. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIR dan BUPATITOBASAMOSIR
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir; .... Diundangkan di Balige pada tanggal 3 September 2018 Plt.SEKRETARISDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIR ttd HARAPANNAPITUPULU LEMBARANDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIRTAHUN2018 NOMOR.5 NOREGPERATURANDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIR,PROVINS!SUMATERA UTARA: (5/96/2018). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir. Ditetapkan di Balige pada tanggal 3 September 2018 BUPATITOBASAMOSIR, ttd DARWINSIAGIAN Pembuangan sampah yang dilakukan oleh Pihak Ketiga ke Tempat Pembuangan Akhir milik Pemerintah wajib mendapat izin dari Pemerintah baerah dan dikenakan Retribusi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Rp. 100.000,- Rp. 5000,- Rp. 10.000,- Rp. 2000,- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diluar pasar/pekan dipungut per satuan subjek perhari, dan ditetapkan sebagai berikut :
1.Arena Hiburan/Panggung Hiburan Rakyat .
2.Jajanan Malam .
3.Pedagang Musiman .
4.Pedagang pada saat hari pekan ..