Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 6 Pasal 13 Peraturandaerah inimulai berlakupada tanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan peraturan daerah ini denganpenempatannya dalamLembaranDaerah KabupatenToba Samosir. DitetapkandiBalige padatanggal29Agustus2017 BUPATITOBA SAMOSIR, Cap/Dto DARWIN SIAGIAN DiundangkandiBalige padatanggal29Agustus2017 An.BUPATITOBASAMOSIR ASISTENPEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH, Cap/Dto HARAPAN NAPITUPULU LEMBARAN DAERAHKABUPATENTOBA SAMOSIR TAHUN2017NOMOR6 NOREG PERATURANDAERAH KABUPATEN TOBASAMOSIR,PROVINSI SUMATERAUTARA:(5/111 /2017) SalinansesuaiAslinya KEPALA BAGIAN HUKUM VSETDAKABTQ0A SAMOSIR ^ ''"LUKMANJANTI SIAGIAN, SH PENATATINGKAT I NIP.19750804 200502 1 002 ! 7 PENJELASAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA SAMOSIR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG INSENTIF TENAGA PENDIDIK PADA PENDIDIKAN NONFORMAL BIDANG i : KEAGAMAAN I. UMUM Pendidikan dan pendalaman agama kepada anak-anak tumbuh dan berkembang di Kabupaten Toba Samosir yang diselenggarakan oleh para Tenaga Pendidik pada pendidikan nofromal bidang keagamaan telah banyak memberikan andil terhadap pertumbuhan kehidupan masyarakat Kabupaten Toba Samosir yang relegius. Sesuai dengan substansi penyelenggaraan pendidikan kegamaan dari tiap agama yang ada di Kabupaten Toba Samosir sebagai wadah pembentukan pondasi keimanan, pengenalan awal tentang i Agama, keberadaannya perlu untuk tetap dipertahankan. Dengan melihat pengabdian dan keikhlasan dalam menjalankan perannya menjadi tauladan yang baik bagi kehidupan masyarakat yang ada di Kabupaten Toba Samosir. Untuk itu sebagai apresiasi terhadap tenaga pendidik, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir memberikan perhatian diantaranya dengan pemberian insentif guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh para tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan di Kabupaten Toba Samosir. Pemberian ini sebagai motivasi kepada tenaga pendidik dalam mengajarkan ilmu agama pada masyarakat di sekitamya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir mengambil langkah terobosan yang nyata dengan memberikan Bantuan Keuangan dalam bentuk insentif. Hal ini merupakan wujud kepedulian sekaligus motivasi dari Pemerintah Kabupaten Toba Samosir terhadap pembinaan keagamaan di tengah masyarakat khususnya peningkatan kapasitas petugas pendidik dan pembinaan keagamaan dalam rangka pemberdayaan Sumber Daya Manusia. insentif kepada Tenaga Pendidik Nonfromal Bidang Keagamaan digunakan untuk membantutambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kineija dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan khususnya di bidang keagamaan. i 8 1 II.PASAL DEMIPASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal2l! Cukupjelas i Pasal 3 i Cukupjelas Pasal 4 Cukupjelas Pasal 5 Cukupjelas