menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samasir Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; BUPATITOBASAMOSIR, DENGANRAHMAT; TUHANYANGMAHAESA, Mendingat Menimbang: TENTANG PER.UBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIRNOMOR7 TAHUN2010 TENTANGRETRIBUSIPEMAKAIANKEKAYAAN DAERAH ~- PERATURANDAERAHKABUPATENTOBASAMOSIR NOMOR6 TAHUN2018 BUPATITOBA SAMOSIR PROVINS!SUMATERAUTARA SALIN AN Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah untuk usaha ditetapkan dalam · satuan luas (meter persegi/m2) dan dikenakan retribusi berdasarkan klasifikasi kecamatan per tahun per meter persegi (m2) dengan ketentuan:
a.Kelas I (Kecamatan Balige, Kecamatan Laguboti dan Kecamatan i Porsea) Rp.15.000,-/M2/tahun ":'b. Kelas II (Kecamatan Ajibata, Kecamatan Sigumpar, Kecamatan Silaen, :; Kecamatan Lumbanjulu, dan Kecamatan Habinsaran) ::·····Rp.12.000,-/M2/tahun
c.Kelas III (Kecamatan Tampahan, Kecamatan Borbor, Kecamatan Nassau, Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Parmaksian. Kecamatan Uluan. dan Kecamatan Bonatua MEMUTUSKAN: . PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENTOBA SAMOSIRNOMOR 7 TAHUN2010 TENTANGRETRIBUSIKEKAYMNDAERAH. Pasal I Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAH.KABUPATENTOBASAMOSIR dan BUPATITOBASAMOSIR i ,t
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor l lS\, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Toba ·3amosir Nomor 7 Tahun 2010 ten tang Retribusi Kekayaan Daerah;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Toba Samosir (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2016 Nomor 5);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2017 Nomor 9); Pasal llB Harga Retribusi Kios Pasar Lantai\II ( 1) Harga retribusi Pemakaian Kios di lantai II Pasar Balige ditetapkan berdasarkan kategori atau letak lokasi kios.
(2)Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi 4 (empat) • I • I I '
(4)Tipe kios, petak dan lapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a.Tipe I dengan ukuran antara (1,5 Meter s/d 2 Meter) x (1,5 Meter s/d 2 Meter)
b.Tipe II dengan ukuran antara (2,1 Meter s/d 2,5 Meter) x (2,1 Meter s/d 2,5 Meter) , c. Tipe III : dengan ukuran antara (2,6 Meter s/d 3 Meter) x (2,6 Meter s/d 3 Meter)
(5)Setiap orang yang memakai tanah, kios, petak dan 1apak milik Pemerintah Daerah harus mengajukan permohonan dan dibuat surat sewa menyewa sebagai dasar penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan dilarang memindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah dan apabila ada peralihan pemakaian tanpa _sepengetahuan Pemerintah Daerah maka hak sewa menyewa dibatalkan.
(6)Kelas pekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. No Tipe Tarif(Rp)/Tahun Pekan Kelas I Pekan Kelas II Pekan Kelas III I 150,000,- 125,000,- 100.000,- II 175,000,- 150,000,- 125.000,- III 200,000,- 175,000,- 150.000,-
(3)Setiap orang atau badan yang memakai lapak milik Pemerintah Daerah, ditetapkan retribusi sebagai berikut: No Tipe Tarif(Rp)/Tahun Pekan Kelas I Pekan Kelas II Pekan Kelas III I 175,000,- 150,000,- 125.000 II 200,000,- .' 175,000,- 150.000 III 225,000,- 200,000,- 175.000 r
(2)Setiap pedagang yang memakai petak milik Pemerintah Daerah, ditetapkan \ retribusi sebagai berikut: No Tipe Tarif(Rp)/Tahun Pekan Kelas I Pekan Kelas II Pekan Kelas III 1 I 300,000,~ 250,000,~ 200.000,~ 2 II 350,000,- 300,000,- 250.000,- 3 III 400,000,- 350,000,- 300.000,- ( 1) Setiap pedagang yang memakai kios milik Pemerintah Daerah, ditetapkan retribusi sebagai berikut: I'
2.Ketentuan pasal 11 diubah dan ditambah menjadi pasal 1 lA dan pasal 1 lB sehingga berbunyi sebagai berikut: ,i \ Pasal 11 A \ NOREG PERATURANDAERAHKABUPATENTOBA SAMOSIR, PROVINS! SUMATERAUTARA: (6/97 /2018). LEMBARANDAERAHKABUPATENTOBA SAMOSIRTAHUN2018 NOMOR. 6 Diundangkan di Balige pada tanggal 3 September 2018 Plt.SEKRETARISDAERAHKABUPATENTOBA SAMOSIR ttd HARAPANNAPITUPULU DARWINSIAGIAN ttd BUPATITOBA SAMOSIR Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toba · i Samosir. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Balige pada tanggal 3 September 2018 Pasal II
(3)Harga retribusi kios sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas dibayar · secara tunai dan lunas.
(4)Retribusi pemakaian kios berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa menyewa ditandatangani.
(5)Penentuan kategori yang dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. : Rp. 51.000.000,- (lima puluh satujuta) : Rp. 42.000.000,- (empat puluh juta rupiah) : Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuhjuta rupiah) : Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)
a.Kategori I , b. Kategori II
c.Kategori III
d.Kategori IV • I,' \ 1, {.