1.Daerah adalah Kabupaten Toba Samosir.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Toba Samosir
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir , sesuai peraturan perundang- undangan.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir. 3. 3
9.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir.
10.Uang Representasi adalah uang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubimgan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
11.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi, Badan Kehormatan Dewan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
14.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal bersifat tertentu dan khusus.
15.Tunjangan Komunikasi Intensif, selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kineija Pimpinan dan Anggota DPRD.
16.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
17.Tunjangan kesehjateraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan keija, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
18.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
19.Dana Operasional Pimpinan DPRD, selanjutnya disebut dana operasional adalah dana yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk : menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari.
20.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir. ! , 4